Buruh Minta Copot Menteri Ketenagakerjaan, Karena Keluarkan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 16 Februari 2022

Buruh Minta Copot Menteri Ketenagakerjaan, Karena Keluarkan Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun


JAKARTA - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada hari ini, Rabu (16/2).


Mereka mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun dicabut. Selain itu, mereka juga meminta agar Menaker Ida Fauziyah selaku pihak yang mengeluarkan peraturan tersebut dicopot dari jabatannya.


"Tuntutan: 1. Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 2. Copot Menteri Ketenagakerjaan," demikian dikutip dari surat yang diterima CNNIndonesia.com.


Selain kantor Kemnaker, demonstrasi dilakukan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan serta kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.


      

Sebelum ini, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) melakukan aksi simbolik di depan kantor Kemnaker pada Selasa (15/2).


Tuntutannya serupa yaitu mendesak agar Permenaker 2/2022 dicabut.


Permenaker 2/2022 mengatur bahwa JHT dibayarkan kepada peserta jika telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.


Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Namun, itu baru bisa dicairkan ketika peserta sudah berusia 56 tahun.


Aturan itu diteken Ida Fauziyah pada 2 Februari dan diundangkan pada 4 Februari 2022.


Peraturan berlaku tiga bulan sejak diundangkan dan secara otomatis mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.


Peraturan itu menuai protes keras dari publik. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.


Selain demonstrasi, terdapat upaya lain yang sudah ditempuh warga untuk membatalkan Permenaker 2/2022 yaitu dengan menggugat ke Mahkamah Agung (MA).


Penggugat bernama Redyanto Reno Baskoro, seorang pekerja di industri perbesian di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Reno menunjuk Singgih Tomi Gumilang sebagai kuasa hukum.

Sumber https://www.cnnindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar