Barang Tak Bisa Keluar Dari Perusahaan, Bali Dalo : Dimana Hukum Yang Berkeadilan Di Negeri Ini - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 05 Februari 2022

Barang Tak Bisa Keluar Dari Perusahaan, Bali Dalo : Dimana Hukum Yang Berkeadilan Di Negeri Ini


BATAM - Kuasa Hukum PT Bintang Kepri Jaya (PT.BKJ) Bali Dalo,SH, Mengatakan pihaknya kembali mengundang PT.Siemen Indonesia, PT Hapsibah, dan Klienya PT BKJ di Aula lantai 3 Polresta Barelang.


Hal itu  dilakukan, karena surat kesempatan bersama yang tidak mau ditandatangani manajemen PT Siemen dan PT Hapsibah.


"Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT Hapsibah, Juli Dumaini malah menganulir kesepakatan bersama pada tanggal 29/1/2022 yang lalu”,sebut Bali Dalo.


Parahnya, kata Bali Dalo, di depan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, Direktur PT Hapsibah Juli Dumaini malah meminta uang sebesar 4,5 M yang akan di bayarkan oleh PT Siemen Indonesia ke PT BKJ melalui rekening perusahaanya, akan menjadi hak PT Hapsibah, dan keseluruhan material Scaffolding di berikan kepada PT BKJ dan Vendornya. Ini kan sudah menjadi permintaan yang aneh, jasa sewa material selama ini tidak dibayarkan, material juga dikuasai oleh PT Hapsibah dan PT Siemen, sehingga pemilik material tidak bisa melakukan apa apa, bahkan pihak klien kami telah melaporkan ke Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek, namun belum ada kepastian hukum” ujar Bali Dalo.


Bali Dalo menambahkan, Dalam pertemuan pada Kamis (3/2/22), Kapolresta Barelang menyatakan, bahwa project PT Siemens harus tetap berjalan, dan jika pihak PT BKJ mamaksa mengambil material, maka tindakan yang dilakukan dinyatakan sebagai tindakan pencurian atau pun pengerusakan, maka pihak yang melakukan akan di process secara hukum.


"Yang menjadi pertanyaan, mengapa kita ingin mengambil material milik kita sendiri, kok dikatakan sebagai pencuri, sementara pihak penyewa (PT Hapsibah), dan pengguna material (PT Siemen) atas barang milik PT BKJ dan beberapa Vendor lainya, tidak dinyatakan sebagai pihak yang bersalah, sebenarnya dimana Hukum yang berkeadilan di negeri ini,” katanya.



Menyikapi hal ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH menyampaikan, Polresta Barelang merupakan pihak yang independent dan Netral dalam persoalan ini. TNI dan Polri tetap berupaya menjaga kekondusifan Iklim berinvestasi di Kota Batam.


”Jangan menggunakan tindakan yang melanggar Hukum dan bentuk premanisme dalam menyelesaikan persoalan, kita hadir untuk mengedepankan perdamaian secara musyawarah, namun bila hal tersebut juga tidak tercapai, maka proses hukum akan ditegakkan”, tegasnya.



Sementara itu, kuasa hukum PT.Hapsibah, Achsan menyatakan , belum tercapainya kesepakatan sesuai kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Kapolresta Barelang Dan Dandim 0316 Batam saat itu, karena masih ada nya beberapa poin yang mereka nilai merugikan pihak klienya.



”Kita masih berupaya mencari solusi dan kembali berunding dengan klien kita, sehingga setiap pihak merasa adil atas kesepakatan yang dituangkan dalam kesepakatan bersama tersebut," pungkasnya.


Editor red
Liputan Rahmad/Don.


1 komentar: