DPRD Batam : Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu Bisa Kerja Tidak ? - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 07 Juni 2021

DPRD Batam : Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu Bisa Kerja Tidak ?


BATAM - Tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), meninjau sebanyak 58 armada mobil sampah yang sudah tak layak jalan, Senin (7/6/2021).


Awalnya tim meninjau ke kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), lalu dilanjutkan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur. Dari hasil peninjauan terhadap armada yang sudah tak layak jalan, tidak ditemukan di TPA Punggur. Dari keterangan DLH, armada yang dimaksud masih beroperasi di lapangan.


Ketua Pansus LKPJ Wali Kota DPRD Batam, Mochammad Mustofa mengatakan, kedatangan mereka ke TPA Punggur untuk mengecek kondisi 58 armada yang tidak layak jalan.


“Kenyataannya pihak pemerintah sendiri meloloskan armada pengangkut sampah agar tetap beroperasi,” ujar Mustofa di lokasi peninjauan.


Padahal menurutnya, pemerintah selalu meminta agar masyarakat tetap melakukan uji KIR, dan tidak memperbolehkan kendaraan milik masyarakat beroperasi ketika tidak lolos uji KIR.


"Sebaiknya 58 armada ini di petakan, mana yang layak di hancurkan dan yang masih bisa diperbaiki. Sehingga kita ketahui tindakan apa yang kita lakukan. Pembenahan seperti apa yang memungkinkan dalam APBD itu," katanya.


Pada kesempatan itu, Mustofa juga menyesalkan kinerja Kepala DLH yang membiarkan armada tak layak jalan dan menuntut harus bertanggung jawab. Selain itu, Kepala DLH juga tidak hadir pada saat peninjauan tersebut.


"Kami bukan Pansus abal-abal, kami sudah kasih informasi 4 hari yang lalu. Kepala Dinas itu bisa kerja tidak? Bertahun-tahun masih begini. Kami tau setelah pembahasan lebih dalam kemarin," kata dia menegaskan.


Selain Mustofa, Anggota Pansus lainnya juga ikut hadir yaitu Udin P Sihaloho, Sahat Parulian Tambunan, Muhammad Safei, Rubina dan Asmawati Ati. Dan fakta yang mereka temukan bahwa sebagian dari 58 armada tak layak jalan di Pool TPA Punggur.


Udin mengatakan dari total 129 armada, 58 armada tak layak jalan. Namun kenyataannya masih tetap juga dipaksakan untuk ke lapangan.


“Banyak aturan yang sudah dilanggar,” ujarnya.


Mengenai sebagian dari 58 armada yang tidak ditemukan di TPA Punggur, Udin mengaku tidak meyakini sisanya sedang berada di lapangan.


“Bisa saja sudah teronggok, ada manipulasi aset disini, hanya ada 12 armada yang kami temukan, sisanya di lapangan, padahal ini sudah jam 4 sore, seharusnya armada-armada tersebut sudah terparkir,” katanya.


Menurutnya, jika ada dugaan manipulasi aset maka harus segera ditindak, karena biaya perawatan terus dianggarkan.


"Kalau memang tidak dipergunakan, maka seharusnya akan dilakukan penghapusan aset. Dan tidak masalah bagi kami untuk menganggarkannya lagi. Tapi marilah kita belajar yang lama ini supaya yang pembelian aset yang baru nanti harus peduli dengan perawatannya," kata dia.


Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, Amjaya ST mengatakan, dari 58 tersebut ada 10 unit yang berada di Kantor DLH Kota Batam, sisanya di TPA Punggur. Dan ada beberapa juga yang masih digunakan.


"Ada 10 yang memang tak bisa digunakan berada disini (Kantor DLH Batam) pak," ujarnya kepada para tim Pansus LKPJ.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar