Pekerja Resign Kesulitan Klaim JHT, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 14 Januari 2021

Pekerja Resign Kesulitan Klaim JHT, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan


BATAM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) mengatakan tidak pernah mempersulit setiap peserta klaim JHT bila semua persyaratan yang telah ditentukan dapat dipenuhi peserta.


Kepala Cabang BPJSTK Batam 2 Tiban, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Cabang Tiban menghimbau kepada seluruh pekerja yang resigne dari perusahaan untuk menemui manajemen dan meminta surat keterangan kerja pernah bekerja pengganti surat pengalaman sebelum mengklaim JHT miliknya. Dan setiap peserta klaim JHT juga diminta untuk datang langsung ke kantor BPJSTK dan menjelaskan kronologis kasus kejadian yang sebenarnya agar BPJSTK memberikan solusi.


"Ketika wawancara, sebaiknya pekerja harus jujur dengan kekurangan syarat yang di miliki, kita dari BPJSTK juga akan melihat dan mempelajari apa penyebab kekurangan syarat yang diminta. Dan perlu kita tegaskan, bahwa kita selalu memberikan solusi terbaik kepada peserta klaim JHT tersebut selagi peserta itu sendiri koperatif dan jujur," Ujar Yuli, selaku Kepala Bidang Pemasaran, didampingi tiga pegawai BPJSTK, Selasa (11/1/2021) pagi.


Yuli juga menjelaskan, bila peserta klaim (pekerja-red) kesulitan untuk mendapatkan surat keterangan kerjanya dari perushaan, maka pihaknya dari bidang pelayanan BPJSTK akan segara menghubungi manajemen perusahaan dan mempertanyakan apa penyebabnya, sipekerja itu tidak diberikan surat keterangan kerja atau pengalaman kerja dimaksud.



"Terkadang dari pekerja sendiri itu yang mempersulit dirinya untuk mengklaim JHT nya, contohnya saja sipekerja mau meminta surat keterangan kerja dari perusahaan. Dan pekerjanya itu mengaku lagi tidak mengetahui alamat perusahaan, namun saat kita menghubungi perusahaan berbeda lagi keterangannya." Jelasnya.


Ia juga menegaskan, agar peserta (pekerja-red) tidak memalsukan dokumen surat pengalaman kerja dimaksud. Karena perbuatan itu sudah melanggar hukum dan berakibat fatal kepada pekerjanya sendiri, bila diketahui oleh perusahaan yang bersangkutan.


"Kita meminta kepada pekerja untuk tidak memalsukan dokumen pengalaman kerjanya, sekalagi kita tegaskan pekerja itu harus jujur saat mengklaim JHT miliknya, baik di Batam atau maupun di kantor BPJSTK manapun. Pasti kita akan membantunya untuk memberikan solusi," tutupnya.


Editor redaksi

Liputan Don.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar