BATAM - Sebanyak 5 nama perusahaan ini terpajang di papan mediasi Disnaker Kota Batam dengan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya. Senin (21/9/2020).
Pantauan di papan pengumuman, berikut nama dan jadwal sidang mediasi pada urutannya, :
1. PT Star Trade Centre VS Efridawati, dan jadwal sidang pukul 09.00 wib, petugas mediator Annisa.
2. PT Home Centre Indonesia VS Fitri yani, jadwal sidang pukul 09.30 wib, petugas mediator Ejani.
3. CV Ayo Jaya Bersama (Venia Hotel) VS Veliciano Dheo Kevindra A, jadwal sidang pukul 10.00 wib, petugas mediator Defvi.
4. PT Ecogreen Oleo Chemicals VS PUK SP KEP SPSI, jadwal sidang pukul 10.00 wib, petugas mediator Hendra.
5. PT Prospera Berlian Indonesia & PT CSTS VS Fenandus Igratius CS (8 Orang), jadwal sidang pukul 10.30 wib, petugas mediator Agus.
Salah satu staff Disnaker saat dikonfirmasi terkait sidang mediasi tersebut mengatakan bahwa kelima nama perusahaan yang terpajang di papan mediasi itu merupakan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya.
"Ke 5 perusahan itu kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),"Ungkapnya singkat.
Hingga berita ini di unggah, Kedua pihak yakni Manajemen dan karyawan yang bermasalah tidak dapat lagi dikonfirmasi, karena situasi sidang telah usai digelar.
Editor redaksi
Pewarta Caisar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar