BATAM- PT Karya Sumber Daya kembali terpajang pada urutan II di papan pengumuman mediasi Disnaker Batam. Perusahan tersebut dilaporkan salah satu karyawannya bernama Mardiah atas pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa memberi uang pesangon. Rabu (9/9/2020).
Pantauan Buruhtoday.com pada papan pengumuman mediasi disebutkan jadwal sidang pukul 10.00 wib, dan mediator dari Disnaker Batam bernama Agus.
Mardiah selaku karyawan PT Karya Sumber Daya mengaku melaporkan perusahaan tersebut dengan kasus PHK sepihak yang dialaminya.
Dijelaskannya, awalnya perusahaan menjanjikan pada dirinya akan dipanggil kembali setelah dirumahkan karena Covid 19, sebelum lebaran, dan akan di panggil kembali bekerja setelah habis lebaran Idul Fitri kemarin.
"Awalnya saya dijanjikan akan dipanggil kembali bekerja, pada saat akan dirumahkan. tapi kenyataannya tidak ada. Makanya saya melapor ke Disnaker ini," sebut Mardiah, yang didampingi sang Suami, sambil menunggu giliran panggilan sidang mediasi.
Menurutnya, manajemen perusahaan seakan membohongi dirinya dengan menjanjikan akan memanggil kembali, setelah delapan tahun mengabdi diperusahaan tersebut dengan status permanen.
"Selama 8 tahun bekerja, saya hanya ditawarkan 2 bulan upah." tuturnya.
Hingga berita ini di unggah, pihak Disnaker dan manajemen perusahaan belum dikonfirmasi.
Editor redaksi
Pewarta Caisar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar