Pantauan Buruhtoday.com, kedua belah terlihat menghadiri undangan mediasi yang dilayangkan Disnaker, yang mana jadwal sidang nya pada pukul 9.30 wib.
Andi selaku kuasa hukum dari ke empat buruh yang di PHK tersebut mengatakan akan lebih berfokus dan memperjuangkan sisa kontrak dari ke 4 karyawan tersebut.
"Yang kita tuntut adalah sisa kontrak kerja mereka. Sampai saat ini belum ada yang jelas dari mediasi kedua ini, sudah closing tidak ada mediasi ketiga lagi," ujar Andi, Senin (10/8/2020) usai melakukan mediasi di Disnaker Batam.
Menurut Andi, meskipun ke 4 karyawan tersebut diberikan surat edaran himbauan, yang mana himbauan tersebut merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak, akan tetapi tidak boleh melupakan proses hukumnya.
"Surat edaran ini adalah Himbauan, bahwa artinya Himbauan tersebut adalah kesepakatan terhadap kedua belah pihak. Sama dengan anjuran, jika anjuran tidak dijalankan tetapi proses hukum tetap berjalan. Kita memahami kondisi perusahaan dalam situasi pandemi Covid-19, tetapi kita berupaya melakukan negosiasi dan langkah negosiasi masih buntu, kan proses hukum jalan," pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, manajemen PT PT Sinar Sosro dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam belum dikonfirmasi.
Editor redaksi
Pewarta Hendri Butarbutar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar