Tidak Memenuhi Unsur Pindana, Polres Tanjungpinang Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Cabul - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 14 Juli 2020

Tidak Memenuhi Unsur Pindana, Polres Tanjungpinang Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Cabul

TANJUNGPINANG – Satreskrim Polres Tanjungpinang menghentikan penyelidikan kasus dugaan cabul anak dibawah umur yang diduga dilakukan pria beristri inisial J yang sempat digerebek petugas berwajib di salah satu hotel di Tanjungpinang beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Ivenna, menyebutkan, kasus itu tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pidana.

“Tidak lanjut pak. Karena dapat naik ke sidik apabila alat buktinya terpenuhi,” tutur Kanit PPA Polres Tanjungpinang Ipda Ivenna, Selasa (14/7).

Dia mengatakan, terkait kasus ini pihaknya sudah mengadakan pertemuan antara anak, orang tua anak, pria diduga pelaku serta dinas terkait seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri.

“Dari keterangan si anak didapat bahwa di hotel itu tidak terjadi tindakan pidana seperti cabul dan persetubuhan. Begitu juga keterangan dari prianya,” jelas Ivenna.

Kemudian, lanjutnya, untuk barang bukti yang menunjukkan ke tindak pidana tersebut tidak ada.

“Lagipun pria tersebut sudah cerai dengan istrinya,” tutup Ivenna.


Sumber : https://lintaskepri.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar