TANJUNGPINANG – Dinas Sosial
(Dinsos) Kota Tanjungpinang akan memberi tanda pada rumah warga yang
menerima bantuan sosial (Bansos) atau Program Keluarga Harapan (PKH)
agar lebih transparan.
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Amrialis, menuturkan, tanda
akan dipasang secara permanen dalam bentuk label yang menandakan
penghuni rumah tersebut merupakan warga yang menerima bantuan.
“Bila anggarannya disetujui pada APBD Perubahan, maka rencana
pemasangan label itu akan dilaksanakan. Anggarannya tidak besar, hanya
cat semprot dan kertas,” katanya, Senin (22/6) lalu.
Amrialis menjelaskan, sebelum pemasangan tanda itu dilakukan, harus
dibahas bersama. Selain dibahas bersama, juga harus menjadi peraturan
daerah (Perda). Saat ini Dinsos kota menunggu rencana itu untuk
disetujui.
“Tujuannya agar bantuan itu tepat sasaran dan yang tidak lagi
menerima akan dikeluarkan dari data terpadu kesejahteraan sosial
(DTKS),” ujar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum ini.
Rumah yang akan diberi tanda itu, sebut Amrialis, berjumlah sekitar
11 ribu unit rumah. Dan rumah itu diawasi oleh Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
“Jika mereka hapus tanda penerima, kita akan keluarkan mereka dari
penerima bantuan. Jadi kalau si penerima ini merasa mampu, kan ada tanda
itu, dia jadi malu kan,” ucap Amrialis.
Dengan begitu, nilai Amrialis, penurunan angka dan mengatasi
kemiskinan yang menandakan suatu daerah sudah berhasil. Sebaliknya, jika
angkanya bertambah, itu artinya gagal.
(Sumber dari link : https://lintaskepri.com)
Post Top Ad
Selasa, 23 Juni 2020
Dinsos Tanjungpinang Beri Tanda Pada Rumah Penerima Bansos
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar