TANJUNGPINANG – Anggota DPRD Kota
Tanjungpinang, Kepulauan Riau, inisial MA, dilaporkan ke pihak berwajib
oleh istrinya inisial WA atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT), Selasa (26/5/2020) pagi.
WA melaporkan suaminya itu ke SPK Polres Tanjungpinang.
“Iya benar tadi pagi buat laporan di SPK Polres Tanjungpinang,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.
Pihaknya belum sempat memeriksa pelapor, sebab pelapor langsung menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib.
“Belum sempat kita periksa. Setelah membuat laporan yang bersangkutan langsung ke rumah sakit,” ungkapnya.
MA membantah melakukan perbuatan atas tudingan yang dilaporkan oleh istrinya itu.
“Saya tidak pernah melakukan hal itu seperti yang dilaporkan dan
diberitakan,” ujar MA dilansir dari media, Selasa (26/5/2020) siang.
MA mengakui memang ada pertikaian dengan pelapor namun tidak sampai dengan kekerasan.
“Ada permintaan dari pelapor yang tidak saya penuhi, mungkin itu yang
membuat dia sakit hati dan membuat laporan kepada pihak berwajib. Namun
saya tidak melakukan kekerasan,” tegas MA.
Atas laporan tersebut, MA menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Polres Tanjungpinang.
“Kalau sudah di laporkan, nanti biar saja penyidik bekerja, kita percayakan sama penyidik,” ucapnya.
(Sumber dari link : https://lintaskepri.com)
Post Top Ad
Selasa, 26 Mei 2020
Anggota DPRD Tanjungpinang Dilaporkan Istri ke Polisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar