Situasi Covid-19, Pengusaha Dapat Memberikan Cuti Tidak Diupah Pada Karyawan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 28 Maret 2020

Situasi Covid-19, Pengusaha Dapat Memberikan Cuti Tidak Diupah Pada Karyawan

UPTD Batam Pengawasan Disnaker Provinsi, Dr Sudianto SE, MSi.

"Dasar Hukum Unpaid Leaved (Cuti tidak dibayarkan) dalam kasus Covid 19."

Contoh kamu dapat menawarinya cuti di luar tanggungan atau unpaid leave. Cuti ini pada dasarnya menerapkan prinsip no work no pay, tidak bekerja maka tidak di bayar. Dasar hukumnya adalah Pasal 93 ayat (1) UU 13 2003 tentang Ketenagakerjaan:

“Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.” Ujar Dr Sudianto SE, Msi selaku UPTD Batam Pengawas Disnaker Provinsi Kepri.

Menurutnya, dalam Pasal 93 ayat (2) terdapat beberapa pengecualian, di mana pengusaha wajib membayar upah meski karyawan tidak bekerja. Namun, alasan mendapat beasiswa atau belajar atas inisiatif pribadi (bukan tugas pendidikan perusahaan) tidak termasuk dalam pengecualian. Karena itu, ketentuan ayat (1) bisa diterapkan oleh pengusaha dengan memberikan karyawan cuti tidak diupah.

"Kebijakan cuti tidak dibayar ini lebih memuaskan kedua pihak sebab karyawan dapat meninggalkan pekerjaan sementara untuk menjalankan kepentingan pribadinya tanpa harus mengundurkan diri (resign), sebaliknya perusahaan tidak perlu membayar gaji dan segala tunjangan karyawan yang tidak bekerja.

Dengan landasan Pasal 93 ayat (1), perusahaan dapat memberikan cuti tidak diupah kepada karyawan yang mengajukan izin." Pungkasnya. **

Red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar