PT Tan Indo Sukses Disinyalir Tidak Koperatif Daftarkan Karyawan ke BPJamsostek - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 27 Maret 2020

PT Tan Indo Sukses Disinyalir Tidak Koperatif Daftarkan Karyawan ke BPJamsostek

BATAM - BPJamsostek Batam Sekupang mengaku telah menyurati PT Tan Indo Sukses terkait adanya informasi puluhan karyawan perusahaan yang bergerak mengelola limbah plastik tersebut tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJamsostek sesuai aturan Pemerintah.

Kepala Cabang BPJamsostek Batam-Sekupang melalui Alwani Fitra Jaya selaku Kabid Kepesertaan Batam Sekupang pihaknya telah melakukan monitoring dan menindaklanjuti pemberi kerja yang terindikasi tidak patuh terhadap aturan perundangan menyangkut jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami mempunyai program kerja khusus untuk itu yang dimotori oleh Petugas Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) dan bidang Kepesertaan, dan adalah salah satu tugas sehari- hari kami." Sebut Alwani, Kamis (26/3/2020) sore, kemarin.

Alwani menjelaskan, setelah mendapat informasi bahwa di PT Tan Indo masih ada tenaga kerja yg belum didaftarkan ke BPJamsostek, tim dari BPJamsostek langsung bergerak.

"Sesuai dengan Tupoksi kami, maka kami telah menyurati perusahaan serta melakukan kunjungan pembinaan dan pemeriksaan. Hanya, proses ini agak sedikit terkendala karena petugas perusahaan kurang koperatif. Saat kunjungan dilakukan pada hari Jumat (13/03/2020) lalu, petugas perusahaan tidak berada di tempat. Waktu itu cuma dititipin janji, bahwa petugas yg berwenang akan datang berkunjung ke kantor BPJamsostek. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum juga berkunjung ke kantor BPJamsostek," jelasnya.

Saat ditanya, tindakan apa yang akan dilakukan BPJamsostek kedepannya. Alwani mengatakan BPJamsostek akan berkordinasi dengan Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri selaku intansi yang memiliki kewenangan lebih tinggi dalam hal penegakan hukum, agar perusahaan tersebut segera menaati aturan terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini di lingkup kerjanya, sehingga tidak ada pekerja yang dirugikan.

"Langkah selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh petugas Wasrik kita, kami juga akan berkordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan provinsi Kepri (UPTD Batam)," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, UPTD Batam Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, Dr Sudianto SE, MSi mengatakan pihaknya akan segera memanggil manajemen PT Tan Indo Sukses terkait dugaan pengabaian hak normatif kepada puluhan karyawan yang dipekerjakan.

"Pemberian hak normatif seperti Upah dibawah UMK, BPJS Kesehatan dan BPJamsostek itu wajib dan harus dilakukan oleh pemberi kerja, karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," Ujar Sudianto, Kamis (26/3/2020) melalui pesan WhatshApp nya.

Sudianto mengaku, pihaknya telah menerima pengaduan melalui aplikasi online dari salah satu pekerja, yang menyebutkan permasalahan yang dialaminya di PT Tan Indo Sukses yakni masalah upah dibawah UMK dan tidak adanya BPJS dan BPJamsostek.

"Kita sudah buat aplikasi https://laporwasnaker.com, melalui ini pekerja sudah dapat melaporkan permasalahan yang dialaminya, dan untuk PT Tan Indo Sukses, dalam waktu dekat kita segera memanggilnya," tegas Sudianto.

Hingga berita ini diunggah, manajemen PT Tan Indo Sukses melalui HRD nya belum bersedia merespon konfirmasi awak media ini.

Editor redaksi
Liputan don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar