NATUNA – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal, menampik adanya isu atas rencana pembentukan Provinsi Khusus Natuna, merupakan kepentingan dari segelintir elite politik.
Kata dia, dengan dibentuknya Provinsi Khusus Natuna, merupakan salah satu upaya untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diwilayah tersebut.
“Yang tidak setuju Natuna Jadi Provinsi, berarti tidak punya jiwa NKRI, dong,” tegas Hamid, kepada media ini, di Makodim 0318/Natuna, Jum’at (10/01/2019) kemarin.
Pasalnya kata Hamid, Kabupaten Natuna merupakan salah satu daerah yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara di Asia. Sehingga akan sangat rawan sekali terhadap adanya gangguan dari negara asing.
Dengan ditingkatkan statusnya menjadi sebuah Provinsi Khusus, otomatis wilayah pertahanan diwilayah tersebut juga akan diperbesar. Apalagi, baru-baru ini wilayah perairan Laut Natuna Utara dihebohkan oleh keberadaan puluhan kapal nelayan China yang dikawal oleh Coast Guard nya, untuk mencuri ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) wilayah Indonesia.
Hal itu menandakan adanya tingkat kerawanan pelanggaran kedaulatan NKRI, yang sangat tinggi diperairan sebelah utara selat karimata tersebut.
“Masak kita daerah rawan tak setuju jika daerah diperbesar. Berarti mereka tidak setuju jika wilayah pertahanan diperbesar,” katanya.
Mengenai adanya moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), Orang nomor satu di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah itu menyebutkan, bahwa Natuna tidak termasuk diantara daerah yang tidak bisa dimekarkan atas moratorium tersebut.
Karena sambung Hamid, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, moratorium tidak berlaku bagi daerah yang menjadi kepentingan strategis pembangunan nasional. Kriteria tersebut berlaku bagi daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar, demi untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI.
“Kita tak perlu mengikuti moratorium. Moratorium tetap jalan terus. Tapi berdasarkan undang-undang, daerah perbatasan dikecualikan. Kita masuk kedalam kriteria itu,” jelas Hamid.
“Jadi usulan pemekaran Natuna menjadi Provinsi tidak bisa dibantah, karena itu perintah undang-undang,” imbuhnya.
Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kepri itu menyebutkan, bahwa buku kajian tentang Pemekaran Provinsi Khusus Natuna, sudah disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
“Bukunya (kajian pemekaran) sudah disampaikan duluan. Sedang dibahas deh, mau didalami dulu, dikaji dulu,” pungkas Hamid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar