Tak Sanggup Dengan Kenaikan UMK, Pengusaha Bisa Bayar Upah Sesuai UMP - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 13 Desember 2019

Tak Sanggup Dengan Kenaikan UMK, Pengusaha Bisa Bayar Upah Sesuai UMP

Dok ilustrasi
JAKARTA - Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pengusaha bisa membayar pekerja atau buruh sesuai standar upah minimum provinsi (UMP) jika mereka merasa keberatan dengan upah minimum kabupaten atau kota yang kadang lebih tinggi dari UMP.

"Kalau gak mampu bayar UMK ya ikutin UMP aja," kata Dinar di Tanah Abang, Jakarta, Rabu 11 Desember 2019.

1. Beda UMP dan UMK

Dinar menjelaskan bahwa penetapan upah buruh dibagi menjadi dua. UMP umumnya digunakan untuk pekerja yang bekerja dengan masa waktu 0-1 tahun. Sementara UMK diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun.

"Yang sudah satu tahun upahnya disepakati antara pengusaha dan buruh di atas upah minimum provinsi," kata Dinar.

2. UMK bisa lebih besar dari UMP karena berbagai hal

Penetapan UMK, lebih lanjut kata Dinar bisa lebih besar dari UMP. Hal yang mendasari UMK bisa lebih besar adalah pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Faktor lain yang memengaruhi adalah besarnya sebuah perusahaan, kompetensi pekerja, risiko pekerjaan, tingkat pendidikan dan pengalaman.

"Kalau perusahaan mampu ya upahnya lebih gede dari pekerja di bawahnya," katanya.

Dinar juga menerangkan UMK biasanya didasarkan pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh suatu perusahaan sehingga besarannya bisa berbeda-beda.

3. Penetapan UMK dilakukan oleh bupati atau wali kota

Dinar juga mengatakan penetapan UMK dilakukan oleh bupati atau wali kota yang paham bagaimana kondisi perekonomian wilayahnya melalui pengusulan dewan pengupahan. "Dan itu yang diajukan ke gubernur yang kemudian disebut sebagai UMK," kata Dinar.

Dinar menambahkan UMK pasti tidak ada yang di bawah UMP. "UMK harus di atas UMP, batal demi hukum kalau di bawah (UMP)," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan buruh menolak rencana penghapusan UMK yang sempat diwacanakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Di sisi lain, pengusaha merasa keberatan dengan UMK karena di beberapa tempat nilainya lebih besar dari UMP.

2 komentar:

  1. Ganti Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani sebab tidak memahami tentang upah minimum

    BalasHapus
  2. Ganti Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani sebab tidak memahami tentang upah minimum

    BalasHapus