TANJUNGPINANG – Sebagai bentuk apresiasi kepada RT dan RW, yang mana menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018, RT dan RW adalah sebagai ujung tombak Pemerintah dalam melayani dan menginformasikan terkait keluhan di masyarakat. Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menaikkan insentif untuk RT dan RW pada 2020 mendatang, yaitu sebesar Rp 500.000,- yang sebelumnya dinominal Rp 375.000,-.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd. “Kita akan menaikkan insentif tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap RT dan RW, karena sejak pagi, siang, hingga malam, setiap hari melayani masyarakat dan selalu berperan aktif,” ujar Syahrul di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Jum’at (29/11/2019) sekitar pukul 10.00 Wib.
Sementara itu, salah satu RT, yakni dari RT 01/RW 13 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat kepada Media ini menyampaikan rasa senangnya akan kenaikan insentif baru tersebut.
“Saya sangat senang ketika Wali Kota Tanjungpinang mengapresiasi apa yang kami lakukan, dengan adanya hal ini, RT ataupun RW se- Kota Tanjungpinang pasti akan lebih bersemangat dalam menjalani amanah yang telah diberikan, yaitu dalam melayani masyarakat”. katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar