BPOM Tarik Obat yang Tercemar N - Nitrosodimethylamine - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 08 Oktober 2019

BPOM Tarik Obat yang Tercemar N - Nitrosodimethylamine

TANJUNGPINANG – Ranitidin yang merupakan obat bagi gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus, harus ditarik dari pasaran. Penarikan dilakukan karena obat ini disebut tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA).
Penarikan obat yang mengandung ranitidin disampaikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebagaimana disampaikan melalui portal resmi BPOM tanggal 4 Oktober 2019.
Berdasarkan penjelasan BPOM, proses penarikan dilaksanakan selama 80 hari kerja. Penarikan obat ini dilakukan setelah adanya informasi dari US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA).
Dua lembaga di Amerika, dan Eropa itu, menyebutkan adanya cemaran cemaran NDMA di produk obat yang mengandung ranitidin.
Mardianto, Kepala BPOM Kota Tanjungpinang saat dikonfirmasi media, Selasa (8/10/2019), membenarkan penarikan obat yang mengandung ranitidin tersebut.
“Selanjutnya, kita terus memantau proses penarikan oleh produsen dan distributor,” kata Mardianto.
Adapun daftar obat-obatan ranitidin yang harus ditarik dari peredaran, adalah:
  1. Nama obat Ranitidin cairan injeksi 25mg/mL dengan nomor Bets produk beredar 95486 160 s/d 190, 06486 001 s/d 008, 16486 001 s/d 051, dan 26486 001 s/d 018. Pemegang izin edarnya adalah PT Phapros Tbk.
  2. Nama obat Zantac cairan injeksi 25 mg/mL dengan nomor Bets produk beredar GP4Y, JG9Y dan XF6E. Pemegang izin edarnya adalah PT Glaxo Wellcome Indonesia.
  3. Nama obat Rinadin sirup 75 ml/mL dengan nomor Bets produk beredar 0400518001, 0400718001, dan 0400818001. Pemegang izin edarnya, adalah PT Global Multi Pharmalab.
  4. Nama obat Indoran injeksi 25 mg/mL dengan nomor Bets produk beredar BF171008. Pemegang izin edarnya PT Indiofarma.
  5. Nama obat Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL dengan nomor Bets produk beredar BF171009 s/d 021. Pemegang izin edarnya PT Indiofarma.
Terkait penarikan obat ini, BPOM mengimbau masyarakat tidak resah. Jika masyarakat perlu informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
Selain itu, BPOM juga menyedikan kontak melalui contact center HALO BPOM RI di nomor telepon 1-500-533 atau sms 0-8121-9999-533. Kemudian, di email (email protected)  atau Twitter @HaloBPOM1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar