Korban Tewas Laka Kerja di PT Patria Tidak Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 12 September 2019

Korban Tewas Laka Kerja di PT Patria Tidak Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BATAM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tiban - Sekupang mengaku bahwa korban tewas karyawan PT Patria Maritim Perkasa belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Bener bang, kalau korban berinisial S ini tidak ada di daftarkan perusahaan untuk BPJS Ketengakerjaannya, "ungkap Kacab BPJS Ketenagakerjaan, melalui salah satu staffnya. Rabu(11/9/2019) siang kemarin.

Lanjutnya lagi, "Inilah yang kita sesalkan kepada Maincon selaku pemberi kerja yang tidak mau menjalankan monitoring sesuai Surat Edaran yang kita keluarkan bersama Kordinator Pengawas Ketenagakerjaan Prov. Kepri Upt. Kota Batam, No SE/1/102018 tentang Monitoring Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Main Con Kepada Subcon."

"Kalau sudah begini, pemberi kerja yang harus menanggung santunan sesuai perhitungan BPJS Ketenagakerjaan, yakni 48 x Upah serta beasiswa anak sebesar 12 juta (jika ada anak berusia sekolah)", terangnya.

Sementara itu, pihak RSUD Embung Fatimah Batu Aji melalui salah satu petugas kamar jenazah terkesan heran dengan kedatangan awak media ini. Ia pun mengakui adanya korban kecelakaan kerja berinisial S.

 "Bener adanya korban laka kerja disini mas yang berinisial S, bukan nya masalah ini sudah selesai ya mas, dan sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak ya. Dan kenapa masih ada media - media lagi ini mas," ungkap petugas kamar jenazah itu di ruangannya dengan raut wajah yang menegangkan.

Menurut informasi dilapangan, perdamaian kedua belah pihak yakni keluarga korban dan manajemen perusahaan yang disebut pihak RSUD dan Polsek Sagulung tersebut memang benar terjadi.

Akan tetapi perdamaian tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yang mana seharusnya keluarga korban mendapat sebesar 48 x upah x UMK atau sekitar seratus juta rupiah lebih. Sedangkan pihak kelurga korban diduga kuat hanya mendapatkan 30 juta dari manajemen perusahaan.

Editor redaksi
Liputan Doli Siagian/Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar