Kasus PHK, PT Fanindo Cipta Prorertindo Terpajang di Papan Mediasi Disnaker - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 23 September 2019

Kasus PHK, PT Fanindo Cipta Prorertindo Terpajang di Papan Mediasi Disnaker

BATAM - PT Fanindo Cipta Prorertindo Batam masuk ke papan sidang mediasi Disnaker kota Batam akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu karyawannya bernama Leo Steven, Senin (23/9/2019) pagi tadi.

Informasi yang diperoleh awak media ini, sidang mediasi atas PHK tersebut baru pertama kali dilakukan, dan nama PT Fanindo Cipta Prorertindo menduduki urutan pertama dari tiga nama perusahaan yang terpajang.

Dan pantauan Buruhtoday.com, kedua pihak yakni manajemen perusahaan dan pekerja menghadiri undangan yang dilayangkan pihak Disnaker Batam, serta jadwal sidang disebutkan pukul 09.00 wib.

Edward Kameleng selaku kuasa hukum pekerja mengatakan bahwa kliennya sudah mengabdi di PT Fanindo selama 3 tahun lamanya, atas PHK tersebut, pekerja menuntut haknya sesuai aturan yang berlaku.

"Pihak perusahaan mau memberikan hak Leo dengan anggaran Rp 15 juta, akan tetapi kita tidak mau menerima karena yang seharusnya di bayarkan perusahaan itu senilai Rp 26 juta dan kita masih menunggu keputusan perusahaan dengan tuntutan kita." ucap Edward, sembari memasuki mobilnya saat disambangi awak media usai melakukan sidang mediasi.

Diwaktu bersamaan, Dermawan selaku HRD PT Fanindo membenarkan bahwa pekerja Leo Steven di PHK.

"Ya, untuk kasus ini kita mau fokus sama si pekerja. Untuk lanjutannya tanyakan ke pihak Disnaker aja," ujar Dermawan singkat.

Sementara itu, salah satu pegawai Disnaker kota Batam mengatakan akaibat belum adanya kata kesepakatan dari hasil mediasi yang dilakukan, pihak Disnaker akan menjadwalkan kembali pertemuan selanjutnya.

"Kedua pihak kembali melanjutkan pertemuan sidang mediasi berikutnya. sebab, sidang  yang dilaksanakan baru memasuki sidang ke I, dan tidak ada menemukan titik terang." Pungkasnya singkat.

Editor redaksi
Liputan Doli Siagian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar