FANM Tolak Kasus Bobby Jayanto Dihentikan dan Meminta Polisi Melimpahkan Berkas Perkaranya ke Kejaksaan Setempat - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 06 September 2019

FANM Tolak Kasus Bobby Jayanto Dihentikan dan Meminta Polisi Melimpahkan Berkas Perkaranya ke Kejaksaan Setempat

TANJUNGPINANG – Perwakilan Forum Anak Negeri Menggugat (FANM), Ustadz Riza Al Hafidz, menilai, jika kasus Bobby Jayanto dihentikan atau di SP3 akan menimbulkan kegaduhan lebih besar di tengah masyarakat Tanjungpinang.

“Apabila kasus dugaan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dilakukan Bobby Jayanto ini dihentikan oleh pihak kepolisian, justru akan menimbulkan kegaduhan lebih besar lagi di tengah-tengah masyarakat Tanjungpinang,” tegasnya usai mendatangi Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/9/2019).

Selain itu, polisi juga diminta segera melimpahkan berkas perkara kasus Bobby Jayanto ke Kejaksaan setempat.

“Karena yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Tanjungpinang,” ungkapnya.
Riza menyebut, FANM menolak dengan tegas adanya wacana SP3 terhadap kasus Bobby Jayanto.

“Ini sudah terjadi penolakan. Bila kasus itu betul-betul dihentikan, bisa saja kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam hal ini Polres Tanjungpinang akan hilang,” paparnya.

“Bila kasus ini dihentikan tidak menutup kemungkinan akan timbul kasus yang sama oleh orang lain. Sesuai program Presiden Jokowi, tindak tegas dan habiskan kasus rasisme dimanapun,” tambah Riza.

Hadirnya FANM ke Polres Tanjungpinang usai Salat Jumat tadi, adalah untuk memberikan dukungan kepada kepolisian agar segera menyelesaikan kasus ini secara transparan, akuntabel dan keadilan ditegakkan.

“Agar tidak hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap polisi,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar