Selundupkan Sabu dari Malaysia Tujuan Lombok, Marni Dituntut JPU 9 Tahun Penjara - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 26 Agustus 2019

Selundupkan Sabu dari Malaysia Tujuan Lombok, Marni Dituntut JPU 9 Tahun Penjara

BATAM - Marni binti Matnur dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina. Ia terbukti bersalah menyelundupkan sabu dari Malaysia tujuan Lombok dengan cara dimasukan dalam bra dan pembalut yang dia pakai.

Tuntutan terhadap terdakwa Marni binti Matnur dibacakan oleh JPU Imanuel yang menggantikan JPU Frihesti Putri Gina dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/8/2019).

Menurut JPU, perbuatan terdakwa untuk menyelundupkan barang haram ini telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia.

“Menuntut agar terdakwa Marni binti Matnur dihukum dengan Pidana penjara selama 9 tahun, denda 1 Miliar Rupiah subsider 1 tahun kurungan penjara,” Kata Nuel membacakan amar tuntutan.

Tuntutan 9 tahun terhadap terdakwa Marni, lanjut Nuel, karena perbuatannya telah terbukti melanggar dakwaan primer JPU, yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Terhadap tuntutan itu, Marni langsung meminta keringanan hukuman secara lisan. Alasannya, ia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya.

“Yang mulia Majelis hakim, saya mohon keringanan hukuman, karena saya masih mempunyai tanggungan keluarga. saya menyesal dan berjanji tidak akan menggulanginya lagi,” Pinta Marni sambil tertunduk.

Mendengar permohonan dari terdakwa Marni, majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa kembali menunda persidangan selama sepekan untuk membacakan putusan.

Untuk diketahui, Perempuan asal Lombok ini terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran nekad menyelundupkan Narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Lombok melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Dalam melancarkan aksinya, barang haram ini disembunyikan di balik BH  dan pembalut yang dipakainya.

Namun Apes, pada saat memasuki pintu pemeriksaan X - Ray di Bandara Hang Nadim Batam, para petugas Aviation Security ( Avsec) langsung menangkapnya karena melihat gerak - geriknya yang mencurigakan.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan  dua paket narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic transparant dari dalam Bra/ BH dan satu paket lagi dari pembalut yang ditempel di celana dalam yang terdakwa gunakan seberat 179,10 gram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar