Saat RDP, Harmidi "Lempar" Surat Tembusan Tim Terpadu Terkait Pasar Mandalay Sagulung - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 01 Agustus 2019

Saat RDP, Harmidi "Lempar" Surat Tembusan Tim Terpadu Terkait Pasar Mandalay Sagulung

BATAM - Terkait pembongkaran bangunan kios di pasar Mandalay, Sagulung yang terkesan dipaksakan oleh tim Terpadu pemko Batam melalui Satpol PP. Harmidi Umar Husen selaku pimpinan rapat dengar pendapat (RDP) marah dan sempat "lempar" surat tembusan dari tim Terpadu yang dikirim terlambat pada pihaknya. Jumat,(26/7/2019) sore, sekitar pukul 16.30 wib, di ruang rapat komisi I DPRD Batam.

Pantauan Buruhtoday.com, rapat dengar pendapat yang di gelar di ruangan rapat Komisi I DPRD kota Batam itu di hadiri dari perwakilan para pedagang, Satpol PP, Kecamatan Sagulung dan Kelurahan Sei Langkai.  RDP tersebut itu langsung dipimpin Harmidi Umar Husen dan didampingi anggota dewan lainnya yakni Jurado Siburian dan beberapa staff komisi.

Robert Sinambela selaku ketua Lembaga Peduli Penataan Pedagang Pinggir Jalan (LPPPJ) Batam yang juga koordinator dari para pedagang di Pasar Mandalay menyampaikan kekecewaannya saat RDP digelar. Ia mengatakan bahwa pembongkaran bangunan kios miliknya dan warga lainnya terkesan dipaksakan.

"Kekecewaan kami atas penertiban semalam (25/07/2019), tidak adanya kordinasi pemberitahuan sebelumnya kepada kami, malah yang ada kami mendapatkan  SP1,SP2,SP3 dan SP bongkar secara bertubi-tubi dilayangkan. Bahkan surat permohonan yang kami layangkan pada Ketua DPRD kota Batam dengan membuat tembusan ke Satpol PP juga tidak ada respon dan pembongkaran tetap dilakukan, sementara 3 bulan sebelumnya kami pernah di undang ke Kelurahan dan saat itu disebut bahwa tahun 2020 akan ada kegiatan pembangunan, kami mendukung kegiatan pemerintah, kami tidak melawan, tapi tolong jangan buat kami seperti ini," ujar Robert Sinambela, saat mengadukan nasib yang mereka alami di depan ketua Komisi I DPRD kota Batam.

Setelah mendengar keterangan para warga, Ketua Komisi I DPRD kota Batam Hamidi Umar Husen dan Jurado Siburian menjadi berang dan kesal, yang mana aktivitas penertiban bangunan kios tersebut sama sekali tidak diketahui pihaknya.

"Komisi 1 DPRD kota Batam sedikitpun tidak mengetahui kegiatan yang di lakukan oleh Tim Terpadu atas penertipan atau pembongkaran bangunan kios di pasar mandalay.  Karena yang menyetujui anggaran dana dalam kegiatan tersebut menyetujui ada di komisi I DPRD Batam," ucap Harmidi.

Ia pun melontarkan pertanyaan kepada Kasi Trantib Kecamatan Sagulung, apakah sudah pernah dilakukan komunikasi sebelumnya dan memberikan solusi pada para pedagang.

"Kalau hanya sebatas omongan saja yang bapak sampekan, itu bukan solusi. Karena pemerintah bertanggung jawab akan mengganti rugi sama memberikan lokasi tempat pasar ketika di lakukan penggusuran," tegas Harmidi.

Jurado Siburian anggota dewan lainnya juga melontarkan pertanyaan terkait pesan WhatshApp yang dikirimkannya kepada Imam Tohari agar penertiban bangunan kios pedagang di pending terlebih dahulu, sebelum dilakukan RDP.

"Saya pernah menghubungi bapak melalui pesan WhatshApp, pernah tidak bapak tanggapi," ucap Jurado kepada Imam Tohari.

Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP kota Batam, Imam Tohari menjelaskan bahwa pihaknya bertugas, bergerak atas aturan dari pemerintah kota Batam. Dan Pemko Batam ingin memperbaiki infrastruktur kota ini, dan kata Dia, pembongkaran bangunan kios dilakukan untuk masyarakat 5-10 tahun ke depannya. Dan berhubung dirinya cuti selama 22 hari, serta kontrak kerja masuk secara bersamaan dengan SP1,SP2, dan SP3 .

"Ketika lihat ke lapangan ternyata kios masih berdiri, Dan kami sudah memberikan surat tembusan ke Komisi I DPRD kota Batam pak,"kata imam Tohari.

Setelah membaca surat tembusan yang dimaksud Harmidi langsung marah dan melempar surat tersebut kesamping kanannya sambil menyebutkan bahwa para pedagang disana bukan binatang sehingga warga menjadi trauma setiap melihat dinas satpol PP.

"Penggusaran di lakukan kapan,(tanggal 25/07/2019, jawab salah seorang warga yang ikut rapat) jadi surat tembusan ini tidak ada sampai sebelum tanggal penertiban. Jangan semata-mata karena memiliki jabatan main hantam aja. Kami duduk di sini wakil rakyat, bapak kira gampang duduk di sini," kata Harmidi dengan tegas, sambil melihat kepada Imam Tohari.

Lanjutnya, Harmidi pun mengatakan lagi bahwa rapat dengar pendapat akan dilakukan pembahasan lanjutan terkait penertiban bangunan kios pasar mandalay tersebut.

"Kita sebagai Komisi I DPRD kota Batam akan pelajari maksud dan tujuan penertiban penggusuran kios di pasar mandalay, ini, jadi pertemuan kita akhiri dan akan kita lanjutkan kembali," pungkasnya mengahiri rapat.

Editor redaksi
Liputan Chaisar/Ronal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar