PT Duta Niaga Logistik Disinyalir Menahan Ratusan Ijazah Karyawannya - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 28 Juli 2019

PT Duta Niaga Logistik Disinyalir Menahan Ratusan Ijazah Karyawannya


BATAM - Manajemen PT Duta Niaga Logistik disinyalir menahan ratusan ijazah karyawan yang dipekerjakannya. Dan manajemen perusahaan yang bergerak di bidang jasa itu pun enggan berkomentar saat dikonfirmasi, dan hanya mengirimkan foto lembaran surat fotocopy milik Kementerian Ketenagkerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

"Ini dapat berita dari mana mas," ujar Hasbi, selaku HRD Perusahaan, melalui pesan WhatshApp nya senada bertanya. Kamis (25/7/2019) lalu.

Tak lama kemudian, Hasbi pun mengirimkan foto lembaran foto lembaran surat fotocopy milik Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Diberitakan sebelumnya, empat orang mantan karyawan PT Duta Niaga Logistik mengaku sebelum di PHK, mereka dituduh menggelapkan uang perusahaan (COD) dan mendapat tekanan untuk menandatangani surat pengunduran diri yang sudah disiapkan manajemen perusahaan.

"Kami menuntut sisa kontrak kerja dan uang pesangon bang, karena kami berbeda kasusnya." Ucap salah satu karyawan usai melakukan sidang mediasi dari ruangan Disnaker, Senin (22/7/2019).

Ke empat mantan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang jasa itu juga mengaku bahwa ijazah mereka selama bekerja di tahan oleh pihak perusahaan.

Parahnya lagi, mereka juga menduga peraturan perusahaan belum didaftarkan ke Disnaker Batam.

"Kami menduga peraturan perusahaan juga belum dilaporkan ke Disnaker dengan alasan manajemen baru. Kalau jumlah karyawan ada seratus lebih," tuturnya.

Sementara itu, Hasby selaku HRD PT Duta Niaga Logistik (JNT) mengatakan tidak akan membayarkan tuntutan ke empat mantan karyawannya itu. Pasalnya, mereka melakukan penggelapan uang perusahaan (COD) mencapai Rp 100 ribu hingga Jutaan Rupiah.

"Sebelumnya mereka sudah menandatangani surat resign (pengunduran diri-red), makanya kita tidak akan mengeluarkan uang pesangon mereka.," Ucap Hasbi, saat ditemui awak media ini di sebuah kantin Disnaker.

Ia pun menyangkal terkait laporan peraturan perusahaan yang belum dilaporkan ke Disnaker kota Batam.

"Untuk PP perusahaan sudah didaftarkan tahun 2017 lalu, dan untuk 300 karyawan yang ijazah nya diatahan, hanya menunjukan foto surat Kementrian Ketenaga Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja." Pungkas nya melalui pesan WhatsApp.

Editor redaksi
Liputan Doli Siagian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar