PHK Karyawan Melalui Lisan, PT Jagat Sejahtera Mandir Terpajang di Disnaker Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 25 Juli 2019

PHK Karyawan Melalui Lisan, PT Jagat Sejahtera Mandir Terpajang di Disnaker Batam

BATAM - PT Jagat Sejahtera Mandiri Batam menjadi urutan no II di papan pengumuman sidang mediasi Disnaker Batam. Pasalnya perusahaan ini di laporkan karyawannya atas kasus PHK yang dialaminya.

"Awalnya saya di PHK hanya melalui bicara saja bang, kemudian saya pertanyakan lagi ke manajemen, lalu saya langsung diberi SP1, SP2 dan SP3." Ujar Farid Oktavianto, saat disambangi Buruhtoday.com, Kamis(25/7/2019), di luar ruang sidang Disanaker.

Atas kasus itu, Farid juga mengaku akan menuntut uang pesangon dan sisa gaji nya yang selama yang belum dibayarkan.

"Ini sudah sidang yang ke II bang, dan hasilnya tadi belum juga menemukan titik temu. Dan yang saya tuntut uang pesangon dan upah saya di bulan Juni 2019 yang belum dikeluarkan perusahaan sampai saat ini," katanya.

Kepala Disnaker Batam melalui salah staffnya yang disambangi awak media ini menmbenarkan, bahwa kedua belah belah pihak belum menemui titik temu dari hasil sidang mediasi yang dilakukan.

"Sidang akan tetap dilanjutkan yakni panggilan III, karena tadi merek belum ada kesepakatan," pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diupdate, pihak manajemen perusahaan belum dikonfirmasi atas keterangan yang disampaikan karyawan tersebut.

Editor Redakasi
Liputan Doli Siagian.

1 komentar:

  1. Kepada Yth,
    Bapak Doli Siagian
    Editor Redaksi.
    Di-
    Tempat

    Hal : Klarifikasi

    Dengan Hormat,

    Terkait Postingan Bapak yang berjudul "PHK karywan melalui lisan, PT. Jagat Sejahtera Mandiri terpajang di disnaker batam" kami dari Management PT. Jagat Sejahtera Mandiri ingin klarifikasi berita tersebut :
    1. Bahwasanya kami tidak pernah PHK saudara farid oktavianto secara lisan, melainkan skorsing atas pelanggaran kerja yg di lakukan saudara farid oktavianto di unit kerja tempat saudara farid di tugaskan.

    2. Atas sanksi skorsing tersebut saudara farid oktavianto di mutasikan ke unit kerja kami yg lain, Melalui surat pemanggilan kerja utk saudara farid hingga hari ini saudara farid Mangkir atas surat pemanggilan kerja tersebut dan tidak masuk kerja sampai hari ini.

    Demikian klarifikasi ini dan terima kasih.


    Regards,


    Abdullah Aman
    Direktur

    BalasHapus