Sebanyak 18 Perusahaan di Jateng Tak Beri THR Pada Karyawannya, Termasuk Perusahaan Media Massa - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 14 Juni 2019

Sebanyak 18 Perusahaan di Jateng Tak Beri THR Pada Karyawannya, Termasuk Perusahaan Media Massa

SEMARANG - Posko laporan pengaduan THR milik YLBHI-LBH bersama Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jateng dan Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menyebutkan ada sebanyak 18 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya pasca lebaran tahun 2019 ini. 

Parahnya lagi, salah satu dari jumlah perusahaan itu merupakan perusahaan media massa di Semarang.

YLBHI-LBH Semarang, KASBI, dan Geram membuka Posko Pengaduan THR itu selama 14 hari, sejak 29 Mei-13 Juni atau H-7 hingga H+7. Posko digelar di Kantor YLBHI-LBH Semarang dan Sekretariat LPUBN di Jl. Taman Srigunting No.10, Semarang.

Kepala Divisi Buruh dan Masyarakat Urban YLBHI-LBH Semarang, Herdin Pardjoeangan, mengatakan selama membuka posko itu setidaknya ada 18 pengadu yang melaporkan perusahaannya karena tidak memberikan THR. Ke-18 perusahaan itu tersebar di beberapa daerah di Jateng. Salah satunya, bahkan merupakan perusahaan media yang berkedudukan di Semarang.

“Laporan ini menandakan jika masih ada pemberi kerja atau perusahaan di Jateng yang melanggar ketentuan.  Padahal, sesuai Permenaker No.6/2016 THR itu hak buruh atau pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan,” ujar Herdin dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Kamis malam.

Herdin menambahkan perusahaan media di Semarang yang diadukan bahkan tidak hanya sekali ini tidak memberikan THR kepada karyawan. Sejak 2018 perusahaan media itu tidak pernah lagi memberikan THR.

“Padahal rata-rata pekerja di sana berstatus karyawan tetap dan sudah bekerja cukup lama. Ini menandakan kinerja pengawasan pemerintah, melalui Dinas Tenaga Kerja harus lebih dimaksimalkan,” imbuhnya.

Herdin mengaku akan menyampaikan aduan itu kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng. Apalagi, selain adanya pelanggaran THR itu juga ada pelanggaran lain berupa tunggakan pembayaran gaji pekerja selama berbulan-bulan.

“Kami juga akan mendesak Disnakertrans Jateng mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar itu. Bentuk sanksi sesuai Pasal 11 Permen THR, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar