Khabar Baik Bagi Masyarakat Belakang Padang, BPSPL Padang Terjun ke TKP Pengerukan Pasir Laut - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 13 Juni 2019

Khabar Baik Bagi Masyarakat Belakang Padang, BPSPL Padang Terjun ke TKP Pengerukan Pasir Laut

BATAM - Terkait aktifitas pengerukan pasir laut di Belakang Padang, BPSPL Padang langsung menindaklanjuti laporan warga setempat.

Dikutip dari KKP.go.id, dalam rangka menindaklajuti laporan masyarakat, pada Senin (10/6), BPSPL Padang melaksanakan Pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktifitas tambang pasir laut di Pulau Belakang Padang bersama BPSPL Padang, Kapolsek Belakang Padang, Lurah Pulau Terong, Masyarakat Kelurahan Pulau Terong, Kelurahan Pulau Kasu dan Kelurahan Pulau Pemping.

Pada Minggu (9/6) dan Senin (10/6) terdapat laporan atas nama Ridwan (No. HP. 08117700722) dan Firdaus Bakri (No. Hp 085263933662) warga Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam terkait aktivitas pertambangan pasir ke Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Hotline BPSPL Padang. B

Berdasarkan hasil wawancara dengan pelapor dan masyarakat nelayan Belakang Padang, pada Minggu (9/6) diketahui telah dilaksanakan aktifitas penambangan pasir oleh PT Riau Pratama di Perairan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang di titik lokasi 103o43.730’E, 0o59.725’N. Kejadian ini telah dilaporkan ke Wakapolda Kepri dan ditindaklanjuti dengan turunnya personil Ditpolairud Polda Kepri.

Dari operasi yang dilaksanakan oleh Polairud terhadap kapal yang beroperasi dilakukan pengamanan dan pemberhentian sementara aktifitas pengerukan untuk menghindari konflik dengan masyarakat.  Pihak masyarakat melalui Lurah meminta agar kegiatan dihentikan dan meminta penjelasan terkait perizinan perusahaan. Masyarakat nelayan Kec. Belakang Padang (Kelurahan Pulau Terong, Kelurahan Pulau Pemping Dan Kelurahan Kasu) menyampaikan bahwasanya pihak perusahaan sudah melakukan penjajakan awal pada akhir tahun 2018 untuk pemberitahuan awal pelaksanaan pekerjaan pengerukan/tambang pasir, akan tetapi belum melakukan sosialisasi terkait izin lingkungan dan izin operasional. Perusahaan menyampaikan sudah mengantongi izin, tetapi belum dilihat langsung oleh masyarakat.

Berdasarkan Analisa kesesuaian ruang pada Draft RZWP3K Kepri, lokasi tambang termasuk dalam zona tambang non logam dan bersinggungan dengan zona perikanan tangkap serta zona alur kabel laut. RZWP3K menunjukkan bahwa lokasi merupakan lokasi izin usaha pertambangan (IUP) dengan kegiatan operasi produksi berbadan usaha (PT RIAU PRATAMA) dengan luasan 991.63 Ha, melalui SK Gunerbur Kepri No. 1292 tahun 2015 dengan masa berlaku sejak 24 Juni 2015 sampai dengan 24 Juni 2018. Konfirmasi DKP Prov Kepri, merujuk pada rekapitulasi izin pasir laut, PT Riau Pratama telah memperpanjang izin melalui SK No. 1442/KPTS-18/II/2018 tanggal 09 Februari 2018 dengan jenis izin IUP Operasi Produksi dengan luasan yang sama seperti pada SK sebelumnya (991, 63 Ha) dan masa berlaku hingga 08 Februari 2021.

Kesesuaian menurut Kepmen KP No : KEP.33/MEN/2002 tentang zonasi wilayah pesisir dan laut untuk kegiatan pengusahaan pasir laut (pasal 4 dan pasal 5) dimana Kegiatan Pengusahaan pasir laut berada di luar zona perlindungan. Hasil Analisa sementara tim yaitu kegiatan berada diluar Kawasan pelestarian alam/Kawasan suaka alam/Kawasan perlindungan ekosistem pesisir dan pulau pulau kecil, akan tetapi termasuk dalam perairan dengan jarak kurang dari atau sama dengan 2 (dua) mil laut dari garis pantai kepulauan saat surut terendah (Pasal 5 Poin d) berdasarkan pengukuran menggunakan software pemetaan.

Kemudian tim melaksanakan Audiensi dengan Camat Belakang Padang dan Kapolsek Belakang padang pada pukul 15.30 di Kantor Camat Belakang Padang. Tindak lanjut yang akan dilakukan yaitu mediasi yang difasilitasi oleh Polresta Barelang berupa pertemuan antara masyarakat, instansi terkait dan pihak perusahaan pada hari Rabu (20/6) esok, bertempat di Kantor Polresta Barelang. Pembahasan terkait dengan penjelasan izin lingkungan dan izin operasional oleh pihak perusahaan, dan mengakomodir singgungan dengan daerah tangkapan ikan tradisional masyarakat setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar