Nunggak Iuran Retribusi Menara Tower Sebesar Rp 450 Juta, Telkomsel Batam "Bungkam" - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 04 Mei 2019

Nunggak Iuran Retribusi Menara Tower Sebesar Rp 450 Juta, Telkomsel Batam "Bungkam"

BATAM - Manajemen Telkomsel Batam terkesan "Bungkam" terkait penunggakan pembayaran retribusi tahun 2018 sebesar Rp 450 juta dari 62 titik menara tower kepada pemko Batam. Jumat (4/5/2019).

Tak hanya itu saja, sebelum dilakukan penyegelan, pihak Telkomsel juga mengabaikan 3 x surat peringatan (SP) yang dilayangkan pihak pemerintah kota Batam melaui Dinas terkait.

Penyegelan menara tower yang dilakukan pemerintah kota Batam melalui tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Batam.

"Tidak bisa ketemu dengan menejemen kalau tidak ada surat Forkom dari Pekan Baru," ungkap Jessy, salah satu petugas receptions, Jumat (4/5/2019) siang, di gedung Telkomsel Batam Center.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Batam, Hamida mengatakan ada delapan lokasi menara telekomunikasi yang disegel tim, Selasa (30/4).

Lokasinya yaitu di Ruko Trafalgar Taman Duta Mas, Taman Niaga Sukajadi, Golden Land Batam Centre, Komplek Palm Regency, Bandar Mas, Kandata Utama Sei Panas, Tiban Lama, dan Tiban Indah Permai Sekupang. Tim menyegel aliran listrik ke perangkat menara telekomunikasi. Selain itu akses tangga menuju menara telekomunikasi juga ditutup dengan tali segel Pemko Batam.

“Kita sudah berikan tiga kali surat peringatan. Tapi sampai hari ini belum bayar retribusi. Semoga dengan penyegelan ini ada tindak lanjut pembayaran retribusi,” kata Hamida.

Bendahara penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Arief Firmansyah mengatakan ada tiga provider telekomunikasi yang menunggak retribusi 2018. Yakni Telkomsel 62 titik pole, XL Axiata di 31 titik, dan Axis 16 titik.

“Total piutangnya Rp 850 juta. Telkomsel Rp 450 juta, XL Rp 250 juta, dan Axis Rp 150 juta. Ini merupakan piutang kami tahun 2018. Belum termasuk denda 2 persen per pole per bulan,” ujarnya.

Ia menjelaskan retribusi menara telekomunikasi ini adalah retribusi tahunan, diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Nilai tagihannya untuk menara telekomunikasi yang ada di atap bangunan (rooftop) adalah Rp 8.854.983 per pole. Pada satu tiang menara bisa diisi lebih dari satu pole.

“Contohnya di sini ada tiga pole. Treatment penagihannya sekarang per pole, untuk mengejar pendapatan asli daerah. Di sini mereka baru bayar satu pole, yang sudah dibayar yang lama, yang baru belum,” sebut Arief.

Jumlah menara telekomunikasi di rooftop menurut Arief cukup banyak, sekitar 500 unit. Target retribusi yang ditetapkan pada 2018 sebesar Rp 5,26 miliar. Realisasinya hanya sebesar 87 persen. Dan tahun 2019 ini ditargetkan penarikan retribusi menara telekomunikasi senilai Rp 6,5 miliar.

Editor Redaksi
Liputan tim.

1 komentar:

  1. Ada apa perusahaan pelayaran publik seperti ini? Perusahaan mestinya patuh aturan !! Ya tak sdrku?

    BalasHapus