UMKS Batam Belum di SK Kan, Buruh Kembali Geruduk Gedung Graha Kepri - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 18 Maret 2019

UMKS Batam Belum di SK Kan, Buruh Kembali Geruduk Gedung Graha Kepri

BATAM - Sejumlah buruh dari masing-masing serikat bergabung yakni F-SPMI, SPSI, dan SBSI kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Graha Kepri di Jalan Raja Isa di Batam Center, Batam Senin (18/3/2019).

Para buruh itu menuntut janji Gubernur Kepri, Nurdin Basirun agar menandatangani Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tahun 2019.

Taufik lsmail selaku koordinator aksi SP Federasi LEM SPSI saat ditemui sejumlah awak media mengatakan SK UMSK itu rencananya akan ditanda tangani di bulan Februari 2019 ternyata hingga hari ini, belum ada realisasinya.

“Bahkan kemarin kita tahu bahwa surat rekomendasi tentang UMSK yang dari Walikota Batam dikembalikan lagi dari Disnaker provinsi Kepri ke Disnaker kota Batam, disuruh berunding lagi dengan pihak pengusaha padahalkan tidak perlu lagi karena itu sudah ada, surat rekomendasi itu adalah dari hasil dewan pengupahan kota Batam,” katanya.

Kemudian, katanya, disampaikan kembali berita acaranya ke Walikota Batam kemudian Walikota kota Batam mengeluarkan surat rekomendasi ke Gubernur Kepri untuk segera di SK kan.

“Jadi kita sekarang melakukan aksi damai menuntut janji pak Gubernur Kepri yang hingga saat ini belum terrealisasi,” katanya.

“Dengan di kembalikannya  SK yang akan di tanda tangan Gubernur Kepri itu, maksudnya agar dirundingkan lagi antara pihak pekerja dengan pengusaha, padahal surat rekomendasi yang dari Walikota Batam itu adalah hasil rapat dewan pengupahan kota Batam. Disitu ada unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah,” katanya menambahkan.


Ia menyebutkan bahwa rekomendasi itu ada 3 sektor yaitu sektor 1 industri berat galangan kapal, obsor, industri kimia, kemudian sektor 2 elektronik, elektrik, dan sektor 3 di garment dan perhotelan, persentasenya juga tidak besar, untuk sektor industri berat 5 %, elektronik, elektrik 2%,serta garment dan perhotelan 1% dari UMK 2019. 

“Angka UMSK itu tidak besar kok, kami juga enggak tahu apa yang menjadi pertimbangan pak Gubernur Kepri sehingga hari ini SK itu belum ditanda tanganinya, karena menurut informasi yang kami terima draf nya itu sudah ada tinggal tanda tangan dari pak Gubernur saja,” katanya.

Ia menyebutkan aksi ini merupakan aksi yang sudah kesekian kalinya dan dalam melakukan aksi damai ini dari pihak pemerintah provinsi juga tidak ada yang menemui mereka.

“Kami akan terus melakukan perlawanan dan pergerakan sampai SK itu di kabulkan dan di tanda tangani oleh pak Gubernur dan hari Kamis depan kami akan berencana melakukan aksi damai lagi,” katanya.

Ia menyebutkan rencana aksi damai itu kembali mereka lakukan lantaran mediasi sudah di lakukan,  beberapa pertemuan - pertemuan sudah diikuti tapi hasilnya tak ada.

Walau massa tidak terlalu besar, katanya, akan tetap melakukan aksi damai untuk memperjuangkan UMSK tersebut.(red/net).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar