BATAM - Manajemen PT Pelayaran Nasional Sandko Ocean Line masuk ke urutan III dalam daftar papan mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, Senin (12/3/2019).
Perusahaan itu masuk ke daftar jadwal sidang mediasi atas laporan karyawan bernama Mohamad Fiqar Karmadi yang di PHK.
Pantauan dilapangan, jadwal sidang di sebutkan pukul 10.00 wib, dan nama mediator dari Disnaker Batam tertulis bernama Devi.
Salah satu staff Disnaker menyebutkan, kedua pihak akan melanjutkan pertemuan berikutnya. Sebab, sidang yang dilaksanakan baru masuk sidang mediasi ke II dan karena para pihak belum menemukan kata kesepakatan.
"Lanjut panggilan berikutnya, kasus Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) . Kedua pihak hadir," ungkapnya.
Sementara, pihak pekerja dan perusahaan belum dikonfirmasi karena sidang telah usai digelar.
Editor redaksi
Liputan Chaisar Manalu
Post Top Ad

Selasa, 12 Maret 2019
Kasus PHK, PT Pelayaran Nasional Sandko Ocean Line Masuk Papan Sidang Mediasi Disnaker
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar