Hasil Temuan KPK, Banyak Ketidakberesan di Pemprov Kepri - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 27 Maret 2019

Hasil Temuan KPK, Banyak Ketidakberesan di Pemprov Kepri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kepulauan Riau tak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah atau PAD. Laporan keuangannya pun tak pernah diaudit sejak tahun 2013. Anehnya, Pemda masih lakukan penyertaan modal.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, penemuan itu diketahui saat pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi tata kelola BUMD dan pengelolaan barang milik daerah dengan BPKAD dan Biro Perekonomian Provinsi Kepri.

Febri mengatakan, hari ini merupakan hari ketiga tim KPK melakukan koordinasi dan supervisi Bidang Pencegahan di Kepri. 

"Terkait dua permasalahan tadi, Korsupgah KPK meminta tindak lanjut yakni mendorong kajian tentang efisiensi BUMD dan menyusun time line penyelesaian pembenahan BUMD," kata Febri melalui pesan singkat, Rabu, (27/3/2019).

Selain temuan tersebut, tim Korsupgah KPK juga menemukan 27 kendaraan yang dipinjamkan kepada yayasan dan LSM, serta 19 kendaraan yang masih dikuasai oleh mantan pejabat. Padahal dalam regulasinya tidak diperkenankan demikian.

"Terkait pengelolaan aset, KPK mendorong agar Pemda menarik aset-aset daerah termasuk juga kendaraan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak," kata Febri.

Sementara permasalahan tanah, lanjut Febri, sedang penyelesaian sertifikasi. Total aset tanah Pemda Kepri yakni 10,96 juta meter persegi. Sedangkan yang belum bersertifikat sekitar 4,95 meter persegi. 

"Untuk penyelesaian hal ini, Pemerintah Provinsi Kepri sudah melakukan kerja sama dengan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepri dengan target penyelesaian 2020," ujarnya.

KPK berharap Pemda Kepri serius membenahi temuan-temuan tersebut. Mengingat aset pemerintah banyak kerawanan penyimpangan. 

"Kami sangat berharap pihak Pemda di Kepri serius lakukan perbaikan ke dalam. Jangan setengah hati." Pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar