Ada Aturan Baru, DPRD Batam Akan Undang Bea Cukai Tipe B Terkait SK Dirjen No Kep.07/BC/2019 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 11 Februari 2019

Ada Aturan Baru, DPRD Batam Akan Undang Bea Cukai Tipe B Terkait SK Dirjen No Kep.07/BC/2019

BATAM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto mengatakan akan mengundang pihak Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe B Batam untuk aturan yang tertuang dalam surat keputusan Dirjen Bea Cukai No Kep.07/BC/2019. Pertemuan itu, dilakukan untuk meminta penjelasan soal ketentuan baru pengiriman barang keluar Batam.

Kata Nuryanto, upaya tersebut merupakan langkah untuk menanggapi kebijakan yang telah menghadirkan kehebohan bagi masyarakat Batam. Khususnya mereka yang berkecimpung dalam usaha yang memakai jasa pengiriman ini.

Hadirnya penjelasan dari Bea Cukai, kata Nuryanto, akan membuat persoalan yang muncul di tengah masyarakat bisa ditanggapi secara benar. Dimana saat ini, respon negatif dan pertanyaan perihal penerapan aturan yang dinilai mengekang aktivitas bagi pelaku usaha terkait beredar luas di tengah masyarakat.

“Makanya kita segera akan agendakan untuk pertemuan dengan Bea Cukai. Meminta penjelasan secara detil. Kita taunya kebijakan ini memberatkan masyarakat, karena itu ada penolakan,” kata Nuryanto di Batam, Senin (11/2).

Lebih jauh, Nuryanto menyampaikan bahwa, pihaknya tentu akan mengambil sikap atas kondisi yang terjadi. Terlebih lagi, hal itu berkaitan dengan hajat hidup masyarakat Batam. Dimana kondisi ekonominya memang tengah merangkak naik.

Langkah yang diambil, harus menempatkan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama. Karena memang mereka adalah objek dari penerapan aturan tersebut. Jika hal itu berdampak pada terganggunya aktivitas mereka mengais rejeki, tentu akan menghadirkan gelombang penolakan.

Nuryanto berharap, penjelasan dari Bea Cukai Batam nantinya akan menghasilkan kabar baik bagi masyarakat. Sehingga pihaknya sebagai wakil rakyat di daerah bisa memberikan penjelasan yang mampu menenangkan dan solutif. Jika tidak, maka harus ada langkah-langkah yang bisa menghadirkan solusi bagi masyarakat.

Seperti diketahui, pemerintah melalui surat keputusan Dirjen Bea Cukai No Kep.07/BC/2019 menempatkan Kota Batam sebagai daerah Internasional dalam hal aturan pengiriman barang keluar. Dimana alur pemeriksaan yang sebelumnya hanya menggunakan pemeriksaan x-ray, berubah menjadi lebih ketat dengan cara diperiksa satu persatu oleh petugas Bea dan Cukai.

Pemerintah juga melakukan pengenaan pajak pada pengirim yang melakukan pengiriman terhadap satu tujuan di atas nilai 75 USD. Kondisi ini, mengakibatkan banyak barang-barang yang menumpuk di kargo bandara. Dampaknya, memperlambat barang sampai kepada penerima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar