Manajemen PT Hero Supermarket TBK : 92% Hak Perkerja Yang di PHK Sudah Dipenuhi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 13 Januari 2019

Manajemen PT Hero Supermarket TBK : 92% Hak Perkerja Yang di PHK Sudah Dipenuhi

Dok : Istimewah/net,
JAKARTA - Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 532 pekerja,  Manajemen PT Hero Supermarket Tbk (HERO Group) mengklaim telah memenuhi hak 92 persen hak karyawan yang di PHK atau dirumahkan tersebut

PHK dikarenakan penutupan 26 toko seiring dengan kerugian yang ditanggung perusahaan akibat lesunya bisnis penjualan makanan Hero Supermarket.

"92 persen dari total karyawan yang di-PHK, seluruh haknya sudah dipenuhi," ujar Corporate Affairs GM Hero Supermarket Tony Mampuk kepada wartawan, Minggu (13/1).

Sejauh ini, ia melanjutkan 532 karyawan yang terdampak kebijakan efisiensi, di antaranya 92 persen telah mengerti dan memahami, serta menyepakati untuk mengakhiri hubungan kerja. 

Langkah PHK ditempuh sebagai dampak dari lesunya bisnis penjualan makanan Hero Supermarket. Menurut manajemen, sampai kuartal ketiga tahun ini, total penjualan perusahaan turun satu persen menjadi Rp9,84 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp9,96 triliun. 

Angka itu menggambarkan bisnis penjualan secara keseluruhan. Namun, jika dirinci, lini bisnis penjualan makanan turun 6 persen. Penurunan penjualan makanan berdampak pada kerugian operasi sebesar Rp163 miliar, atau memburuk dibanding kuartal ketiga 2017, yaitu Rp79 miliar. 

"Semua karyawan sebanyak 532 (yang di-PHK) adalah karyawan food business (bisnis makanan)," jelas Tony. 

Menanggapi respons serikat pekerja yang memprotes keputusan PHK manajemen, ia melanjutkan bahwa perusahaan telah mematuhi prosedur dengan mengeluarkan surat secara resmi. 

Terkait isu union busting serikat pekerja, Tony menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar karena tidak berdasarkan fakta. "Union busting tidak pernah dan tidak mungkin terjadi. Jika itu dilakukan, maka SPHS (Serikat Pekerja Hero Supermarket) tidak mungkin exist selama lebih dari 18 tahun," tandasnya.

Sumber https://m.cnnindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar