Kasus PHK, Universal Ship Manajemen Kembali Dituntut Bayarkan Pesangon Pekerja - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 21 Januari 2019

Kasus PHK, Universal Ship Manajemen Kembali Dituntut Bayarkan Pesangon Pekerja

BATAM - Universal Ship Manajemen Pte.Ltd kembali masuk ke dalam daftar papan mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam, Senin (21/1/2019).

Perusahaan itu masuk ke daftar jadwal sidang mediasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu karyawannya bernama Abdul Rahman.

Pantauan dilapangan, jadwal sidang di sebutkan pukul 10.00 wib, dan nama mediator dari Disnaker Batam tertulis bernama Anisa.

Salah satu staff Disnaker menyebutkan, kedua pihak akan melanjutkan pertemuan berikutnya. Sebab, sidang yang dilaksanakan baru masuk pemangilan ke II.

"Lanjut panggilan berikutnya, Kasus PHK. Kedua pihak hadir," ungkapnya.

Sementara, pihak pekerja dan perusahaan belum dikonfirmasi karena sidang telah usai digelar.

Untuk diketahui, Abdul Rahman merupakan salah satu pekerja yang sebelumnya pernah ikut menuntut uang pesangon bersama rekannya bernama Yosep.

Bahkan kedua pekerja ini sempat menyurati Presiden RI dan Kemenaker, tidak lama setelah mengirimkan surat tersebut, mereka berdua (Yosep dan Rahman) pernah dipanggil Polda Kepri dan dimintai keterangan, yang akhirnya mereka berdua pun ditawari uang pesangon.

Akan tetapi rekan satu perjuangan Abdul Rahman bernama Yosep mengambil uang pesangon sebesar Rp 56 juta yang ditawarkan, dan Abdul Rahman tidak mau menerima tawaran yang diberikan karena sangat jauh dari yang dituntut.

(Don).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar