Ini Tanggapan Gubernur Sumut Terkait Tuntutan Buruh Mengenai UMP 2019 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 08 November 2018

Ini Tanggapan Gubernur Sumut Terkait Tuntutan Buruh Mengenai UMP 2019

MEDAN - Terkait tuntutan buruh mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP 2019), Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebutkan tidak mungkin keluar dari regulasi yang ada dalam penetapan UMP.
"Ya (rumusannya tetap mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan). Kalau saya melanggar aturan pemerintah, lebih salah lagi nanti," ujarnya kepada di gedung DPRD Sumut, Rabu (7/11/2018) sore.
Dirinya menyampaikan, dasar lainnya dalam menetapkan UMP yakni surat edaran menteri Tenaga Kerja. Sudah dihitung berdasarkan UMP 2018 senilai Rp2.132.118, pertumbuhan ekonomi nasional 5,12% dan inflasi sebesar 3,20%.
"Nah, dari UMP 2018 itu dikali pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi menjadi Rp 2,3 juta lebih UMP Sumut 2019. Berdasarkan rumusan tersebut kenaikannya sekitar Rp 177,392," katanya.
Setelah itu pihaknya pada tahun depan bakal mendobrak sektor real terutama pertumbuhan ekonomi, sehingga upah pekerja atau buruh di Sumut pada 2020 bisa mencapai Rp3,5 juta sampai Rp3,8 juta. Lanjutnya, aspek lain yakni tingkat inflasi mesti turut diperhatikan seperti harga komoditi pangan.
"Kalau saya tidak salah ada sekitar 15 item itu harus kita kejar macam cabai, bawang dan lainnya. Itu yang kita kejar. Mudah-mudahan 5,12 persen pertumbuhan ekonomi kedepan, bisa mencapai sampai 6 persen maka Rp3,5 juta sampai Rp3,9 juta gaji buruh kita bisa tercapai. Tetapi kalau cuma masih 5,12% pertumbuhan ekonomi kita, lalu inflasi 3,20% terkejarnya itu ya Rp2,3 juta lebih itu," terangnya.
Apabila kondisi tersebut dipaksakan, lanjut Edy, umpama dikisaran Rp2,6 juta UMP 2019, maka perusahaan tidak akan mampu menyiapkan upah pekerja mereka.
"Tutup perusahaan itu, banyak rakyat kita kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), bisa chaos (kacau) kita," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar