Karantina Ikan Batam Kembali Temukan Penangkaran Ikan Aligator - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 11 Juli 2018

Karantina Ikan Batam Kembali Temukan Penangkaran Ikan Aligator

Ikan Aligator/gbr Istimewah/net,
BATAM - Penangkaran Ikan aligator berbahaya kembali ditemukan pihak Karantina ikan Batam di kawasan Pasar Mitra Raya. Penemuan tersebut setelah UPT Stasiun Karantina Ikan Batam melakukan penelusuran di berbagai titik di Kota Batam, Kepri. 

Kepala UPT Stasiun Karantina Ikan Batam Agung Sila pada media mengatakan dari temuan tersebut sudah diberikan sosialiasi dan berharap agar ikan berbahaya tersebut bisa diserahkan ke UPT Stasiun Karantina Ikan Batam.

Selain ikan aligator tersebut sangat berbahaya, keberadaan ikan ini juga dilarang untuk dirawat, dipasarkan, hingga dilepasliarkan.

"Ada dua ekor jenis aligator ukuran 1,3 meter, dan ikan itu merupakan bibitan atau indukan yang sedang dikembangbiakan," kata agung, Rabu (11/7/2018).

Dengan temuan ini, UPT Stasiun Karantina Ikan Batam mencatat ada tiga titik temuan yang memiliki dan memelihara ikan berbahaya tersebut yang keberadaannya dilarang untuk dirawat, dipasarkan, hingga dilepasliarkan.

"Ke depan penelusuran akan terus kami lakukan hingga 30 Juli 2018 dan kami berharap agar ada peran aktif dari masyarakat, apabila ada yang menemukan dan tahu kebradaan ikan berbahaya ini, bisa melapotkannya ke kami," ujar Agung.

Lebih jauh Agung menambahkan dirinya juga membuka posko pengaduan terhadap keberadaan ikan berbahaya ini di kantor UPT Stasiun Karantina Ikan Batam yang berada di Batam Centre.

Jika ada warga yang melihat dan mengetahui keberadaan ikan Arapaima, ikan aligator, ikan piranha dan ikan sapu-sapu yang jenis buas bisa segera melaporkan infirmasi ini ke posko pengaduan kami," kata Agung.

Sebagaimana diketahui, jenis-jenis ikan predator tersebut dilarang dirawat, dipasarkan, hingga dilepasliarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, yakni UU 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 45 tahun 2009 tentang perikanan dan Permen Kelautan dan Perikanan No.41 tahun 2014. (Sumber : Kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar