Penagangan Kasus Pembakaran Limbah Produk Indofood Diragukan, Kinerja DLH Kota Batam Dipertanyakan ? - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 09 April 2018

Penagangan Kasus Pembakaran Limbah Produk Indofood Diragukan, Kinerja DLH Kota Batam Dipertanyakan ?

BATAM - Kinerja Dinas Lingkungan Hidup kota Batam layak dipertanyakan atas penanganan yang dilakukan terhadap PT Starmara Pratama yang melakukan pembakaran limbah produk expired milik indofood dilapangan gudang miliknya pada bulan Desember 2017 lalu.

Berdasarkan laporan salah satu masyarakat pada tanggal 28 Desember 2017 lalu, yang menyebutkan bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan seperti tanah dan udara yang dilakukan PT Starmara Pratama, DLH kota Batam pun melakukan sidak ke perusahaan. Kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil dua orang perwakilan manajemen PT Starmara Pratama pada bulan January 2018 lalu.

Ironisnya dalam proses pemeriksaan tersebut, Plt Kepala DLH kota Batam Herman Rozi terkesan melempar bola panas saat hendak dikonfirmasi dan mengarahkan agar menemui bawahannya yakni Kabid Wasdak.

Sedangkan Kabid Wasdak pun saat dimintai keterangannya beberapa waktu lalu mengaku kurang memahami akan prosedur penanganan limbah (pembakaran limbah-red) yang dilakukan perusahaan. Dan menyarankan agar melakukan konfirmasi kebawahannya Kasi Penindakan.

"Saya kurang paham, coba ke pak Acep lah," katanya.

Sedangkan Acep saat dikonfirmasi kembali melempar bola panas kepada atasannya Kabid Wasdak.

"Saya sudah kasih laporan ke Kabid Wasdak dan pimpinan pak," ungkap Asep, melalui pesan WA.

Hal tersebut jelas menjadi pertanyaan besar, karena kejadian serupa pernah terjadi hingga masuk persidangan dan pelaku pencemaran lingkungan terancam sanksi pidana dan sanksi denda.

Seperti dikutip dari Batamtoday.com, sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Yona Lamerosa Kataren dan Hakim anggota Suyanto di Pengandilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman kepada PT Golden Nusa Persada membayar denda sebesar Rp 10.000.000. "Memutuskan kepada terdakwa bersalah membayar denda sebesar Rp 10 juta," ujar Yona.

Dalam sidang yang digelar, Sumarni (54) hadir mewakili PT Golden Nusa Persada. Perusahaan developer itu telah tertangkap basah oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam tengah menimbun dan membakar sampah di area terbuka miliknya di Perumahan Tropicana Residence sekitar pasir putih Ocarina-Bengkong Sadai, 5 Oktober 2017 lalu.

Putusan hakim berdasarkan Perda No 11 tahun 2013 tentang pengolaan sampah. Terdakwa dikenakan pasal 64 ayat 1 huruf f yang berbuyi barang siapa melakukan pengelolaan di area terbuka tanpa izin dan melakukan penimbunan pembakaran sampah selain yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan pelaksanaan teksnis pengelolaan sampah.

Untuk pidana dikenakan pasal 69 ayat 4 yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 64 ayat 1 huruf f dikenakan sangsi pidana berupa denda sebesar Rp 10 juta.

Kasi Penindakan dan Unit Reaksi Cepat DLH Kota Batam, Acep mengajak masyarakat peduli akan kebersihan. Untuk itu, DLH Kota Batam mengajak semua masyarakat tetap menjaga kebersihan, dengan cara membuang sampah pada tempatnya. Dengan demikian, tambahnya, Batam diyakini lima tahun kedepan akan menjadi kota yang dikagumi dengan kebersihannya.

"Bersih banyak manfaatnya. Tubuh menjadi sehat. Selain itu, wisatawan yang datang akan lebih senang karena Batam telah bersih dari polusi dan sampah. Untuk itu jangan ragu-ragu melaporkan adanya pelanggaran tentang Perda No 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah," tutur Madil.

Nah, yang menjadi pertanyaan adalah dari penanganan kasus pembakaran limbah sisa produk expired oleh PT Starmara Pratama tidak masuk ke Pengadilan Negeri Batam seperti berita diatas. Atau apakah kasus PT Starmara Pratama akan diam begitu saja, ikuti terus pemberitaan selanjutanya yaitu stepmen Walikota dan Wakilwakota.

Editor : Gordon
Liputan : tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar