Jalan di Tutup dan Aktivitas Berhenti, Investor di Kabupaten Lingga Terhambat Berinvestigasi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 25 April 2018

Jalan di Tutup dan Aktivitas Berhenti, Investor di Kabupaten Lingga Terhambat Berinvestigasi

BATAM - Terkait pemblokiran jalan dan penutupan aktivitas tambang pasir di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri mengakibatkan investor terhambat berinvestasi untuk meningkatkan pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat setempat.

Berdasarkan keputusan Bupati Lingga Nomor 31/KPTS/I/2013 telah mendapat surat Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Pasir Darat kepada PT. Tri Tunas Unggul.

"Izin yang di terbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu  Pintu, berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1676 /KTPS – 18/IX/2017. TENTANG “ ATAS RENCANA KEGIATAN PERTAMBANGAN PASIR DARAT DI KECAMATAN LINGGA UTARA, KABUPATEN LINGGA PROPINSI KEPULAUAN RIAU OLEH PT. TRI TUNAS UNGGUL “ ucap Viktor selaku kuasa hukum PT Tri Tunas Unggul.

Kemudian berdasarkan terbitnya surat : Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, Nomor : 1796/KPTS – 18/X/2017 TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN PENINGKATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) EKSPLORASI MENJADI IUP OPERASI PRODUKSI MINERAL BATUAN (PASIR DARAT) KEPADA PT. TRI TUNAS UNGGUL.

"Jadi apa yang telah di tuduhkan oleh masyarakat Lingga kepada PT. Tri Tunas Unggul tidak benar, semua izin terkait usaha pertambangan pasir darat sudah kita lengkapi dengan cara prosedur, tidak ada dasar hukum masyarakat menghambat/menghentikan kegiatan yang di lakukan oleh pihak perusahaan klien kami," tutupnya.

Sumber : DGN.com/tim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar