BATAM - Viktor Sitanggang selaku kuasa hukum PT Tri Tunas Unggul menyanggah pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan perusahaan kliennya tersebut telah melakukan penambangan pasir ilegal dan tidak memiliki izin di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
"Kita merasa kecewa akibat pemberitaan di beberapa media online yang mana telah menyudutkan pihak perusahaan tanpa di dasari data yang akurat. Itu semua tidak benar," ujar Viktor.
Ia pun menjelaskan, bahwa awal tahun 2003 lalu PT Tri Tunas Unggul sudah mengantongi izin dari kantor Bupati Lingga. Bahkan izin tambang pasir tersebut sudah terbit sampai tiga periode perpanjangan. Akan tetapi masyarakat menuduh perusahaan kliennya tersebut tidak memiliki izin melakukan penambangan ilegal.
"Apa dasar mereka menuduh pihak perusahaan melakukan penambangan pasir illegal, mereka mengadakan demo dan membuat laporan kepolisi bahwa pekerjaan tersebut tidak mempunyai izin, kemudian dari pihak kepolisian mengambil tindakan sementara dan menutup areal tambang pasir," katanya.
Menurut Viktor pihaknya keberatan atas pemberitaan yang terbit dibeberapa media dan pemasangan garis polis line yang dilakukan pihak kepolisian.
"Kita tadi mendatangi kantor Kepolisian Polda Kepri untuk memberikan keterangan dan kami juga telah menunjukan dokumen/berkas terkait perizinan tambang pasir tersebut," pungkasnya.
Sumber DGN.com / tim.
Post Top Ad
Selasa, 24 April 2018
Dituduh Lakukan Penambangan Pasir Ilegal, Ini Sanggahan PT Tri Tunas Unggal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar