BATAM - Kecamatan Sagulung dan Kelurahan Sungai Pelunggut disinyalir melindungi pengusaha yang diduga melakukan aktivitas pemotongan lahan di samping Kavling Seroja yang diperuntukan menimbun lahan seluas puluhan hektar hingga merusak hutan bakau di samping Kavling Flamboyan tanpa izin atau prosedur yang berlaku.
Berdasarkan data yang diperoleh tim awak media ini, pihak pengusaha yakni PT Satahion hanya memiliki dua surat yang diberikan pada pihak Kelurahan Sungai Pelunggut sebagai izin untuk melakukan aktivitas pemotongan tanah di kavling Seroja dan untuk penimbunan lahan dikavling Flamboyan yang berjarak sekitar 3 KM.
Adapun surat yang dimiliki PT Satahion itu yakni surat NO 240/DLH/REKOM/UKL-UPL/XI/2017 Perihal : Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL, dan surat No 230/IL/DPM PTSP-BTM/XIIX2017 Tentang Izin Lingkungan atas Rencana Kegiatan Pembangunan Perumahan Kelurahan Sungai Peunggut Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Ironisnya lagi, sebelumnya Camat Sagulung Reza Khadafi mengaku selama dirinya menjabat sebagai Camat tidak pernah mengeluarkan domisili kegiatan Cut and Fill. Bahkan ia pun mengatakan tidak pernah mendapat pemberitahuan atas kegiatan tersebut.
"Selama saya disini menjabat. Saya belum pernah keluarkan domisili untuk pengurusan izin," ucap Reza, Senin (26/2/2018) kemarin.
Hal senada juga pernah disampaikan Lurah Sungai Pelunggut, Burhan berdalih sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan Cut and Fill yang terjadi diwilayahnya, yang sementara puluhan dum truk pagi hingga malam hari terus melintasi kantor yang ditempatinya.
"Titik lokasi lahan mana, ya tidak tahu ada penimbunan di situ (Kavling Flamboyan-red-) untuk perumahan atau Kavling," Ucap Burhan, (15/2/2018).
Parahnya lagi, plt Dinas Lingkungan Hidup kota Batam Herman Rozi pun mengaku pada tim media ini mengakui bahwa Dinas yang dipimpinnya tersebut tidak pernah mengeluarkan izin untuk Cut and Fill.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin Cut and Fill," katanya belum lama ini.
Hingga berita ini diunggah, manajemen PT Satahion belum dikonfirmasi.
Editor : Gordon
Liputan : tim group.
Post Top Ad
Selasa, 27 Februari 2018
Home
Pelanggaran
Aneh, Dokumen Pengembang Pelaku Cut and Fill di Sagulung Hanya Miliki Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL
Aneh, Dokumen Pengembang Pelaku Cut and Fill di Sagulung Hanya Miliki Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar