Alamak, Driver Taksi Online Akan Kehilangan Mata Pencarian - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 29 Januari 2018

Alamak, Driver Taksi Online Akan Kehilangan Mata Pencarian

MANADO -  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 terkait transportasi online bakal efektif diberlakukan 1 Februari mendatang. Hal jelas menjadi kekhawatiran bagi para driver taksi online, pasalnya jika Permenhub tersebut diterapkan maka ribuan driver online akan kehilangan mata pencarian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah taksi online di Sulawesi Utara (Sulut) mencapai 5.000 unit/driver. Sementara, menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulut, jumlah kuota dan yang disetujui untuk pengoperasian taksi online hanya 992 unit.

“Semua ada aturan tentang berapa banyak yang harus beroperasi dalam satu daerah. Itu telah tertulis di Permenhub 108/2017,” Ungkap Kepala Seksi UPTD Penyediaan Angkutan Jaringan dan Tarif

Noldy membeberkan, di Sulut 992 taksi online mengantongi izin, dan jumlah taksi online memang harus dibatasi. “Dalam Permenhub tersebut cara perhitungan untuk satu daerah diatur merata,” katanya.

Lajutnya lagi, pihaknya akan menindak bila ditemukan kendaraan beroperasi tanpa izin jelas dari pemerintah.  “Kita akan melakukan penindakan kendaraan tak berizin. Jadi yang memenuhi izin 992. Jadi kalau tak berizin, mereka dikategorikan taksi gelap,” tegasnya.

Keputusan ini mengundang pro dan kontra. Salah satu driver taksi online, Erik Sumolang mengatakan, dirinya belum tahu persis tentang peraturan baru tersebut. Karena belum ada pemberitahuan langsung.

“Mengenai peraturan seperti harus mempunyai stiker, berbadan hukum, dan lain-lain saya belum tahu pasti. Selama ini masih seperti biasa,” katanya.

Kalaupun ada peraturan seperti itu, seharusnya ada pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu. “Jangan mendadak, kalau bisa. Kasihan nantinya nasib kami (driver, taksi online, red) jadi abu-abu. Karena semua peraturan dibuat, tapi arahnya ke mana kami tidak tahu,” keluhnya.

Oktavianus driver lainnya juga mengaku bingung dengan semua peraturan yang dibuat. “Ada yang bilang target naik, harus punya stiker, berbadan hukum jelas, dan lain sebagainya. Tapi justru semua aturan itu kami belum tahu. Jika harus begitu, saya siap mengikutinya. Yang penting mekanismenya dipermudah,” janjinya.

Sedangkan, dari pihak Go-Jek Manado, salah satu penyedia jasa taksi online mengaku belum bisa berkomentar banyak. Go-Jek Manado menegaskan, semua keterangan harus melalui bagian public and relation Go-Jek pusat.

Sosiolog Sulut Lidya Kandowangko MA menilai, taksi online terbukti menunjang aksesibilitas masyarakat dan menjawab kebutuhan zaman sekarang. “Taksi online transportasi publik yang nyaman, tepat waktu, cepat, dan efisien,” beber alumnus S2 Universitas Gadja Mada Jogjakarta ini.

Terkait Permenhub, dia mengatakan, akan mengurangi jumlah armada. Artinya, secara sosiolog hal itu bisa berdampak terhadap kesejahteraan driver online. Padahal sehari-harinya mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Juga meningkatkan jumlah pengangguran, karena putusnya hubungan kemitraan. Apalagi bagi masyarakat yang hanya bergantung pada sopir online,” tambahnya.

Namun  di sisi lain, aturan ini akan menyisakan pelayanan publik yang lebih berkualitas. Karena dengan adanya aturan tersebut, taksi online akan bertahan taat pada regulasi dan peraturan. “Tidak ada yang salah dari peraturan. Asalkan dilakukan dengan baik dan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Dari sisi ekonomi, ekonom Sulut Hizkia Tasik PhD menilai semua peraturan yang dibuat pemerintah, seharusnya memberikan kepastian hukum pada perusahaan taksi online. Karena selama ini dirinya menilai keberadaan taksi online belum terlalu jelas dan belum teratur. Dengan adanya beberapa persyaratan seperti memasang stiker, memiliki SIM, punya badan hukum seperti koperasi, adalah bagian dari kebijakan.

“Secara tak langsung, membuat keberadaan taksi online menjadi jelas. Dan dapat dibedakan dari taksi konvensional lainnya,” katanya. Dia mengatakan, peraturan tersebut baik, namun dalam pelaksanaannya harus diawasi, agar tidak mengganggu mekanisme pasar,” pintanya.

Lebih lanjut, lulusan doktor Georgia State University Amerika tersebut mengatakan, untuk Sulut keberadaan taksi online ikut menggerakkan perekonomian. Karena lapangan pekerjaan terbuka. Sehingga harusnya tidak dapat diberhentikan ataupun dihindari.

“Pemerintah membuat beberapa regulasi, karena demi keberlangsungan taksi online. Agar cara pengoperasiannya jelas dan sesuai persyaratan. Sehingga taksi konvensional punya ruang gerak mencari penumpang. Intinya semuanya harus sejalan dan berimbang,” kunci dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsrat tersebut.

Terkait jumlah target yang mulai naik, pengamat ekonomi Dr Jemmy Tene mengatakan,  hal ini menandakan para investor mulai melihat Sulut memiliki prospek ekonomi cerah tahun ini. Karena dalam menentukan sebuah estimasi target ada banyak hal faktor yang diperhitungkan. “Diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi suatu daerah menopang daya beli masyarakat atas produk yang ditawarkan perusahaan. Jika perusahaan menetapkan target besar untuk Sulut, maka mereka melihat prospek perekonomian Sulut semakin membaik,” katanya.

Dirinya menambahkan, target tersebut merupakan hal serius. Dari sisi peningkatan etos kerja, dapat memacu para karyawan bekerja lebih keras mencapai target, agar realisasi sesuai target yang telah ditentukan. “Semangat kerja pasti akan terus meningkat. Karena segala sesuatu yang dikeluarkan pasti memiliki manfaat yang positif,” paparnya.

sumber : Manadopostonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar