Tuntutan Buruh Telah di Terima Wawako Batam, Suprapto : Kita Akan Kawal Sampai Dijadikan Pergub - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 11 November 2017

Tuntutan Buruh Telah di Terima Wawako Batam, Suprapto : Kita Akan Kawal Sampai Dijadikan Pergub

Batam : Aksi demo yang dilakukan buruh F-SPMI dibawah derasnya guyuran hujan akhirnya membuahkan hasil yang cukup baik untuk dibawa pulang kerumahnya masing-masing setelah adanya pertemuan dengan Pemko Batam yang dihadiri Wakil Walikota Amsakar Achmad dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengky, Jumat (10/11/2017).

Hal itu disampaikan Andy Saputra selaku konsultan cabang FSPMI Batam usai mengikuti rapat yang dilakukan dilantai I Gedung Pemko Batam mengungkapkan bahwa Surat tuntutan buruh telah diterima Wawako dan akan diteruskan kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Yah didalam tadi sudah ada kesepakatan dengan Wawako dan surat tuntutan telah diterima Wawako Batam. Jadi kita tinggal mengawal saja" Ujarnya

Ia dan Suprapto juga mengatakan bahwa apabila tuntutan para buruh dalam waktu hingga tanggal 20/11/17 ini tidak ada ditanggapi oleh Walikota maupun Gubernur, maka pihaknya akan kembali menurunkan massa yang lebih besar lagi.

"Intinya kita kawal sampai ini dijadikan Pergub oleh Gubernur Kepri" Tegasnya

Sementara itu ditempat berbeda, Sekjen F-SPMI Batam Suprapto meminta Pemko dan Gubernur Kepri lebih berani lagi dalam menetapkan UMK tanpa memakai PP 78 seperti halnya di daerah-daerah lain.

"Harus berani melakukan perbedaan, karena ada beberapa pemerintah Provinsi daerah yang tidak memakai pp 78 dalam penetapan upah minimum dan nyatanya tidak ada kena sansi kok, seperti halnya Gubernur NNT, NTB,Maluku dan Papua Barat, Mereka menetapkan upah diatas PP 78" Ungkapnya

Selain itu, Lanjutnya, BP Batam dapat mengratiskan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) karena termasuk menyulitkan warga Batam khususnya para buruh.

"Selain PP 78, kita juga meminta agar BP Batam mengratiskan UWTO perumahan bagi seluruh warga kota Batam" Ucapnya.

Menurut Prapto juga selain masalah UWTO, BP Batam juga masih ada keterkaitan dengan PP 78, karena pemasukan Investor ke Batam itu melalui BP Batam, namun saat ada permasalaha pekerja dengan pengusaha, BP Batam selalu lepas tangan

"Seharusnya BP Batam, tidak lepas tangan saat adanya permasalahan pekerja dengan pengusaha" Tutupnya.

red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar