Proyek Rehabilitasi Gedung RSUD Perdagangan Senilai Rp 9,1 Miliar Dipertanyakan ? - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 14 November 2017

Proyek Rehabilitasi Gedung RSUD Perdagangan Senilai Rp 9,1 Miliar Dipertanyakan ?

"Papan Proyek Tidak Ada Konsultan Pengawas"

SIMALUNGUN, Perdagangan - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31 Tahun 2015 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi, terkesan dikangkangi oleh Pemkab Simalungun. Selasa(14/11/2017).

Pasalnya, pada papan proyek Rehabilitasi Gedung Rumah Sakit Umum Perdagangan Senilai Rp 9,1 miliar itu tidak ada terpasang nama perusahaan atau perorangan yang menjadi konsultan pengawasnya.

Sementara sudah jelas peran seorang pengawas lapangan sangat fital dalam sebuah proyek karena pengawas lapangan adalah "orang kepercayaan" owner untuk mengawasi kontraktor pelaksana dalam membangun/melakukan pekerjaan proyek konstruksi.

Di lapangan sering kita temui kontraktor / pemborong "NAKAL" yang melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan BOQ dan Gambar rencana,
disinilah peran pengawas lapangan untuk menghindari pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek yang telah ditetapkan dan agar waktu pelaksaan pekerjaan sesuai dengan rencana.

Konsultan pengawas dalam suatu proyek mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
  2. Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
  3. Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
  4. Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
  5. Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan proyek.
  6. Memilih dan memberikan persetujuan mengenai tipe dan merek yang diusulkan oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
Konsultan pengawas juga memiliki wewenang sebagai berikut:
  1. Memperingatkan atau menegur pihak peleksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
  2. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksana proyek tidak tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
  3. Memberikan tanggapan atas usul pihak pelaksana proyek.
  4. Konsultan pengawas berhak memeriksa gambar shopdrawing pelaksana proyek.
  5. Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan ( site Instruction)
  6. Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Parahya lagi, setiap tim awak media ini melakukan konfirmasi ke lokasi proyek (Gedung RSU Pedagangan), baik pihak rumah sakit atau penanggung jawab perusahaan kontraktor pelaksana tidak pernah di lokasi.

Seperti dikutip dari Gorganews.com, proyek yang dimenangkan PT Surya Anugera Multi yang beralamat di Jalan Samosir II Nomor 17 Pematangsiantar ini diduga jatah ketua Fraksi DPRD Simalungun Elias Barus.

Sosok Elias Barus bagi kalangan pejabat di Pemkab Simalungun dikenal sebagai ‘anak main’ Bupati JR. Ia disebut-sebut berperan aktif mengurusi pekerjaan kepala SKPD.

“Elias Barus itu orang kepercayaan pak Bupati. Dia beberapa kali ikut rapat internal, dan mencampuri pekerjaan kepala dinas dengan mengatasnamakan Bupati JR ” beber seorang pegawai Pemkab Simalungun kepada Gorganews.com, Kamis (19/10/2017).

Selain sebagai anggota DPRD, Elias Barus juga ketua DPC Partai Demokrat Simalungun. Ia anak buah dari JR Saragih, Ketua Partai Demokrat Sumatera Utara yang juga Bupati Simalungun.

red/tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar