Ini Usulan Pemkab Batubara ke Provinsi Sumut Untuk UMK 2018 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 07 November 2017

Ini Usulan Pemkab Batubara ke Provinsi Sumut Untuk UMK 2018


BATUBARA - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batubara, Sailan Nasution mengatakan telah mengusulkan ke provinsi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp 2.722.640.

Kata Sailan, angka usulan tersebut berdasarkan hasil rapat antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara dengan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda), unsur serikat pekerja, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta unsur terkait, di Aula Buffet Mangga, Kecamatan Sei Suka, Batubara, Senin-Selasa (6-7/11/2017).

Selain itu, Dinas tenaga kerja juga bersama Dewan pengupahan daerah juga telah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) secara benar, sehingga menemukan angka yang akurat. KHL sendiri menjadi dasar untuk menetapkan UMK secara benar.

"Kita masih perpedoman pada PP 78 tahun 2015 sebagai acuan untuk menetapkan UMK. dalam menentukan besaran UMK, kita telah melakukan kajian dan survai KHL secara benar sehingga kita menemukan angka yang akurat. Setelah ini hasil rapat akan kita bawa ke provinsi untuk disetujui dan dapat diimpelementasikan kepada masyarakat," kata Sailan.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Batubara, Suheri, mengungkapkan, kalau ditanya secara jujur, selaku buruh tidak puas.

"Kalau kita minta naik 15 % dari UMK tahun lalu. Karena kita taat hukum, taat aturan, ya kita jalankan. acuan dan pedoman kita kan PP 78 tahun 2015," ujar Suheri.

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Batubara Abdul Azzis Ulung mengatakan, karena diterbitkan berdasarkan PP 78 tahun 2015, penetapan UMK Batubara tahun 2018 sebesar Rp. 2.722.640 harus dipatuhi.

"Karena diterbitkan berdasarkan PP 78 tahun 2018, kita harus taat azas," katanya.

Menurutnya, salah satu faktor penyebab lambatnya pertumbuhan industri dan investasi di Kabupaten Batubara mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sampai saat ini belum jelas. disamping itu, masih banyak infrastruktur yang harus diperbaiki khususnya akses jalan.

"RTRW Pemkab Batubara sampai saat ini belum jelas. Infrastruktur juga harus diperbaiki. Pemangku kepentingan di Batubara sepertinya belum mendukung hadirnya investasi," ungkapnya.Medanbisnisdaily.com - Batubara. Pemerintah Kabupaten Batubara mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018 naik menjadi Rp 2.722.640 dari semula Rp. 2.504.499. Usulan UMK tersebut setelah melalui rapat antara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara dengan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda), unsur serikat pekerja, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta unsur terkait, di Aula Buffet Mangga, Kecamatan Sei Suka, Batubara, Senin-Selasa (6-7/11/2017).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batubara, Sailan Nasution, mengatakan, sebelum menetapkan UMK 2018 sebesar Rp 2.722.640 untuk diusulkan, Dinas tenaga kerja bersama Dewan pengupahan daerah telah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) secara benar, sehingga kita menemukan angka yang akurat. KHL sendiri menjadi dasar untuk menetapkan UMK secara benar.

"Kita masih perpedoman pada PP 78 tahun 2015 sebagai acuan untuk menetapkan UMK. dalam menentukan besaran UMK, kita telah melakukan kajian dan survai KHL secara benar sehingga kita menemukan angka yang akurat. Setelah ini hasil rapat akan kita bawa ke provinsi untuk disetujui dan dapat diimpelementasikan kepada masyarakat," kata Sailan.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Batubara, Suheri, mengungkapkan, kalau ditanya secara jujur, selaku buruh tidak puas.

"Kalau kita minta naik 15 % dari UMK tahun lalu. Karena kita taat hukum, taat aturan, ya kita jalankan. acuan dan pedoman kita kan PP 78 tahun 2015," ujar Suheri.

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Batubara Abdul Azzis Ulung mengatakan, karena diterbitkan berdasarkan PP 78 tahun 2015, penetapan UMK Batubara tahun 2018 sebesar Rp. 2.722.640 harus dipatuhi.

"Karena diterbitkan berdasarkan PP 78 tahun 2018, kita harus taat azas," katanya.

Menurutnya, salah satu faktor penyebab lambatnya pertumbuhan industri dan investasi di Kabupaten Batubara mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sampai saat ini belum jelas. disamping itu, masih banyak infrastruktur yang harus diperbaiki khususnya akses jalan.

"RTRW Pemkab Batubara sampai saat ini belum jelas. Infrastruktur juga harus diperbaiki. Pemangku kepentingan di Batubara sepertinya belum mendukung hadirnya investasi," ungkapnya. (sumber  : Medanbisnisdaily.com)

red.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar