Buruh Wanita Membuang Bayi di Klinik Muka Kuning, Sistim Jaminan Perlindungan Perusahaan Perekrut Pekerja di Pertanyakan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 17 November 2017

Buruh Wanita Membuang Bayi di Klinik Muka Kuning, Sistim Jaminan Perlindungan Perusahaan Perekrut Pekerja di Pertanyakan

Foto : Ilustrasi / Net.
BATAM - Terkait pembuangan mayat bayi di dalam tong sampah Klinik Batamindo Industrial Park (BIP), Mukakuning Batamindo, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kamis (16/11/2017) kemarin siang. Sistim jaminan perlindungan dalam pengawasan pada perusahaan perekrut dari daerah asal luar hingga penempatan kerja di Batam patut di pertanyakan.

Pasalnya, diketahui bahwa orang tua mayat bayi tersebut tinggal di Dormitori Batamindo. “Identitas Ibu mayat bayi tersebut berinisial I, berusia 21 tahun dan bekerja di sebuah perusahaan di kawasan industri Batamindo Muka Kuning, dan beralamat di Dormitori Muka Kuning Blok P Lantai 2 No. 09,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima saat dikonfirmasi batamnews.co.id.

Hal ini jelas sangat memperlihatkan bahwa jaminan pengawasan setiap perusahaan yang melakukan perekrutan  para buruh wanita yang ditempatkan di Dormitori Batamindo masih sangatlah lemah. Sehingga kejadian seperi kasus ini terjadi.

Menanggapi kejadian tersebut, salah satu anggota LKS Tripartit SPSI Kota Batam Daniel SH, MH mengatakan pihak perusahaan perekrut harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Sebab kejadian tersebut sangat mencoret nama baik buruh di Batam, Ia meminta agar pihak perusahaan perekrut harus lebih selektif dalam merekrut buruh dari luar masuk ke Batam.

"Ini bukan masalah pembuangan bayi, tapi lemahnya pengawasan perusahaan perekrut dan pemberi kerja," ungkap Daniel pada Buruhtoday.com, Jumat (17/11/2017).

Ia menjelaskan, seharusnya jaminan perlindungan dalam pengawasan yang dilakukan pihak perusahaan perekrut mengetahui tingkah laku dan sikap dari para buruh yang di rekrut yang ditempatkan di Dormitori. Karena mereka (perusahaan perekrut -red) sebagai kuasa penganti pelindungan dari orang tua bagi para buruh selama dia dipekerjakan di Batam.

"Kejadian seperti ini bukan yang pertama sekali terjadi. Kesalamatan dan Kesehatan para buruh yang direkrut itu merupakan tanggungjawab kedua perusahaan itu selama kontrak kerjanya belum berahir," pungkasnya.

Hingga berita ini diunggah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batanm, perusahaan perekrut dan perusahaan pemberi kerja buruh wanita berinisial I tersebut belum dikonfirmasi.

Gordon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar