Alamak, Proyek Rp 8 Miliar Ini Disinyalir Gunakan Sebagian Material Bekas - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 02 November 2017

Alamak, Proyek Rp 8 Miliar Ini Disinyalir Gunakan Sebagian Material Bekas

SIMALUNGUN, Tanah Jawa - Proyek Peningkatan Jalan Jurusan simpang buntu Turunan -Simpang Rondang Kecamatan Hatunduhan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Simalungun dengan nilai Rp. 8.129.101.849, 33 disinyalir tidak sesuai prosedur dikerjakan. Pasalnya, proyek yang dikerjakan kontraktor pelaksana yakni PT Aspolindo Global Mandiri itu diduga menggunakan bahan material bekas.

Pantauan awak media ini, dua pekerja yang dipekerjakan kontraktor pelaksana yakni PT Aspolindo Global Mandiri terlihat mengumpulkan batu sisa galian dari lahan milik perkebunan yang ditumpuk di area pekerjaan Hotmix.

Parahnya lagi, saat awak media ini menyampari lokasi pekerjaan proyek tersebut. Pihak kontraktor pelaksana melalui pengawasnya pun tidak ada dilokasi, dan hanya para pekerja saja. Dan para pekerja tersebut pun saat dimintai keterangan terkait benar tidaknya pihak kontraktor yang mempekerjakan mereka menggunakan sebagian bahan material bekas terkesan eggan berbicara setelah mengetahui kedatangan awak media.

""Tidak tahu pak" ungkap salah satu pekerja.

Sementara itu, ketua PP Kecamatan Hatunduhan Lambok Sidabutar saat mendengar dugaan pemakian material bekas pada proyek tersebut mengaku kecewa. Sebab bila pihak kontraktor benar melakukannya, menurutnya hal itu telah menyimpang karena menggunakan sebagian matrial bekas dalam pekerjaan proyek.

"Maka hal itu sebuah kecurangan dan menguntungkan perusahaan kontraktor itu sendiri, sementara kualitas pekerjaan yang diserap dari dana APBD Kabupaten Simalungun tentunya untuk mensejahterahkan masyarakatnya. Namun bila demikian malah hanya menguntungkan salah satu pihak" Bebernya.

Untuk diketahui bahwa jenis kegiatan tersebut yakni "Peningkatan Jalan Jurusan simpang buntu Turunan -Simpang Rondang Kecamatan Hatunduhan dengan VOLUME Hotmik Efektif Sep.2675 M.X 4, 5 M. dengan No Kontrak 74.14/PPK-1./BM-DPU/2017 serta dengan tanggal Penandatangan Kontrak  2 Agustus 2017.

Dan untuk lama pelaksanaan kerja 150 kalender dengan Nilai Kontrak Rp. 8.129.101.849, 33  yang diambil dari Dana APBD melalui Dana Alokasi Khusus ( DAK) Tahun 2017.

Red/DANI R

Tidak ada komentar:

Posting Komentar