BPJS Ketenagakerjaan Nagoya Berdalih Tidak Pernah di Hubungi Pengawas Disnaker Provinsi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 25 Oktober 2017

BPJS Ketenagakerjaan Nagoya Berdalih Tidak Pernah di Hubungi Pengawas Disnaker Provinsi


BATAM - Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Nagoya melalui Kabid pemasaran Fauzan mengatakan bahwa pihaknya tidak ada mendapat undangan dari pengawas Disnaker provinsi wilayah kerja Kota Batam terkait pertemuan masalah iuran pemotongan iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan manajemen PT Atech Electronich Indonesia.

"Disnakernya siapa, biasanya kalau yang gitu-gitu contak-contak dengan saya itu. Dan ngak mungkin kita ngak hadir, suratnya tanggal berapa. Dan bisanya kalau Disnaker itu bukan hanya surat saja, tinggal telepon-telepon saja dan bila ngak ada surat juga kita datang kok. Nanti suru saya aja, sekarang saya sedang jalan dengan Dishub dan hari Jumat 27/10/2017 saya dikantor," ujar Fauzan melalui sambungan telepon.

Fauzan menjelaskan, akibat penunggakan iuran BPJS tersebut maka pekerja yakni karyawan PT Atech tidak dapat mencairkan JHT-nya hingga perusahaan melunasi iuran tunggakannya. " Ya ngak bisa juga, karena statusnya menungak," katanya.

Ketika ditanya saran atau masukan dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja yang telah menjadi korban, Fauzan menyebutkan sebaiknya pekerja berkoordinasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan harus koordinasi dengan pengawas.

"Kan kasus ini masalah piutang, dan sudah masuk pada KPKNL. Artinya yang harus dibayar pokoknys, denda dan sanksi administrasi." ungkapnya.

Baca : Iuran JHT di Potong dan Tidak Disetor, Buruh ini Bingung Atas Jawaban BPJS Nagoya dan Disnaker

Lanjutnya lagi, "bahwa permasalahan itu bisa juga masuk dalam kasus penggelapan. Cuma masalahnya harus ada laporan dari pekerja itu sendiri. Dan polisi nantinya bila memerlukan data akan kita berikan.  

"Ya JHT nya tidak bisa dicairkan, bila tunggakan iuran BPJS TK belum lunas." katanya.

Diwaktu bersamaan R boru Sinaga mengaku bahwa manajemen PT Atech  belum memberikan laporan secara online pada pihak BPJS Ketenagakerjaan setelah dirinya habis kontrak tertanggal 14 September 2017 lalu, hal itu terbukti setelah dirinya mencoba mencairkan JHT di BPJS Nagoya.

"Tadi saya heran, sebelum mengambil nomor antrian kami disuru security untuk memotocopy kartu keluarga dan memeriksakan nama perusahaan PT Atech tapi tidak ada disistim computernya," pungkasnya.

don./Amjoi Group

Tidak ada komentar:

Posting Komentar