PEMATANG SIANTAR - Meski sudah mendapat ganjaran hukuman penjara
didalam lapas yakni dikamar IV Blok BB Lapas kelas II/A Pematang Siantar
jln Asahan KM VII. Anwar Sirait alias Nueng (41) ternyata masih dapat
memiliki narkoba jenis sabu.
Berdasar informasi yang diperoleh
media ini. Anwar Sirait kedapatan memiliki narkoba jenis sabu setelah
oknum sipir lapas melakukan pemeriksaan dikamar yang dihuni tersangka
yakni di Kamar IV Blok BB. Dari pemeriksaan itulah oknum sipir menemukan
barang bukti yang diduga sabu-sabu tepatnya di dekat kamar mandi kamar
yang dihuninya.
Atas penemuan barang haram tersebut, sipir lapas
pun langsung menghubungi Kasat Narkoba Polres Simalungun. Selanjutnya
oknum Satnarkoba berserta sipir lapas menyita barang haram tersebut
beserta 7 orang penghuni ruangan kamar lapas untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kita menetapkan
Anwar Sirait sebagai tersangka. Dan saat ini Polisi juga sedabg
mendalami kasus tersebut, ujar Kasat Narkoba Simalungun.
Red / Dani R.
Post Top Ad

Minggu, 17 September 2017
Oknum Lapas Siantar Masih Bebas Gunakan Sabu-Sabu, Kinerja Sipir di Pertanyakan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar