Seperti biasanya, setiap perusahaan yang tertulis di papan mediasi tripartit itu karena memiliki permasalahan persilisihan hubungan industrial antara karyawan dan manajemen perusahaan.
Pantauan pada hari Senin 14 Agustus, ada empat nama perusahaan yang terpajang di papan putih pengumuman yang berada di dekat pintu masuk ruang Hubinsyaker, yakni :
- PT Jaya Abadi Mazmur Sejahtera , nama karyawan Vidik, nama mediator sidang yakni Defi.
- PT Gapura Angkasa, nama karyawan Robi Silitonga CS (3 orang), nama mediator Anisa.
- PT Universal Karya Mandiri dan PT Adira Pratama, nama karyawan Abdul Rahim CS (3 orang), nama mediator Agus.
- PT Karya Raya Adi Pratama, nama karyawan Regilius Saromaha, nama mediator Nova.
- PT Api Indonesia, nama pekerja Ronal Ritonga, mediator sidang Tukiman.
- PT Cakra Garda, nama karyawan Taufiqurrohim, nama mediator sidang Dugo.
- PT Sinomenta, nama karyawan Martin CS (6 orang), nama mediator sidang Hendra.
- PT Duta Pratama Mandiri, nama karyawan Marlon Simbolon CS (3 orang), nama mediator sidang Ejani.
Namun sayangnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam ketika hendak dikonfirmasi untuk mengetahui permasalahan yang sedang terjadi pada delapan perusahaan tersebut tidak ada dirungannya.
Red.