Sidang Tripartit Puluhan Buruh dan PT Golden Gate Nusapersada Sempat Memanas di Disnaker Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 13 Juni 2017

Sidang Tripartit Puluhan Buruh dan PT Golden Gate Nusapersada Sempat Memanas di Disnaker Batam

Sidang mediasi tripartit antara Noto Djoko Poernomo (CS 69 orang) dan manajemen PT Golden Gate Nusa Persada di Disnaker Kota Batam. (frans).
BATAM - Sidang ke II mediasi tripartit antara Noto Djoko Poernomo (CS 69 orang) dan manajemen PT Golden Gate Nusa Persada di Disnaker Kota Batam sempat memanas. Para buruh yang mengikuti sidang tidak tahan menahan luapan emosinya karena upah mereka selama 2 bulan belum dibayarkan.

"Mau makan apa anak istri kami pak, sudah berapa bulan gaji kami tidak dibayar pak. Sekarang bapak mau bayar atau tidak.Takutnya nanti terjadi hal hal yang tidak diinginkan," ungkap Binsar, salah satu buruh dengan nada emosi saat mediasi berlangsung, Selasa (13/6/2017).

Mendengar perkataan Binsar, sontak para buruh lainnya yang ada di ruang sidang ikut emosi. Untung saja suasana itu langsung dapat reda setelah pihak mediator dari Disnaker berbicara pada kedua belah pihak.

"Kalau begininya caranya, saya juga jadi pusing." ujar Hendra selaku yang memediatori sidang tersebut.

Lalu sang mediator itu pun meminta data-data yang dimiliki para buruh terkait nama-nama buruh yang belum mendapat upah.

"Ini hanya sebagai acuan saja ya, bukan sebagai bukti. Bisa saya bilang ini tidak sah, bisa juga sah. Karena data ini akan di kaji lagi oleh pihak manajemen perusahaan," kata Hendra setelah menerima berkas dari kuasa hukum para buruh.

Kemudian Hendra selaku mediator mengahiri pertemuan dengan menyarakan pada para buruh agar bersabar menunggu hasil keputusan dari manajemen perusahaan.

"Kalau bisa kasus ini janganlah berlarut-larut, karena kasus sudah dua bulan berjalan." tutur hendra mengahiri pertemuan.

Sementara itu, Soritua selaku kuasa hukum dari PT Golden Gate Nusa Persada menjelaskan permasalahan berawal dari kontrak kerja pada pemborong bukan pada para buruh langsung. Dan pekerjaan borongan yang disepakati dalam kontrak kerja belum selesai 100%.

"Artinya selesaikan kalian dululah ini kerja, kalau kalian mau dapat uang. Disini tidak ada bicara gaji, kontrak kerja yang bicarakan." pungkas Soritua, usai pertemuan sidang mediasi.

red/frans.