Perusahaan Bandel Diduga Beri THR ke Pengawas Disnaker Dan Bukan Pada Karyawan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 19 Juni 2017

Perusahaan Bandel Diduga Beri THR ke Pengawas Disnaker Dan Bukan Pada Karyawan

JAKARTA - Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan mendapat laporan terkait adanya oknum PNS yakni pengawasan ketenagakerjaan yang meminta THR pada perusahaan. Diduga hal inilah yang membuat banyak pengusaha nakal tidak mau membayarkan THR pada karyawan karena sudah dibekapi oleh oknum PNS tersebut.


“Kita dapat laporan seperti itu. Namun, laporan itu sedang kami dalami,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, kepada SP, Senin (19/6).

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan seluruh pekerja dan buruh yang mendapatkan bukti akurat bahwa ada pengawas ketenagakerjaan dari dinas kabupaten/kota dan provinsi meminta atau mendapatkan THR dari perusahaan harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 “Itu sudah termasuk dalam gratifikasi,” katanya.

Menurut Timboel, karena banyaknya pengawas ketenagakerjaan kabupaten/kota dan provinsi yang tidak bekerja sesuai ketentuan hukum, seperti menindak perusahaan yang tidak membayar THR, maka banyak pekerja dan buruh mengadukan masalah THR dan lainnya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Seharusnya kan penyelesaikan masalah seperti THR cukup di kabupaten/kota saja,” kata dia.

Timboel menjelaskan, sampai saat ini hanyak perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya dengan cara merumahkan karyawannya menjelang Ramadan dan mempekerjakan kembali karyawannya sehabis Lebaran.

“Setiap tahun ada saja perusahaan seperti ini. Setelah kami cek, perusahaan seperti ini justru rajin memberikan upeti kepada aparat seperti pengawas ketenagakerjaan dan aparat keamanan,” kata Timboel.

Ia pun menegaskan, baru-baru ini pihaknya menerima laporan tentang adanya taktik perusahaan menghindar membayar THR dengan mengistirahatkan para pekerjanya. Salah satu perusahaan yang dimaksud adalah PT Kurabo Manuggal Textile (Kumatex) yang beralamat di Jalan Mohammad Thamrin Nomor 1 Kelurahan Kelapa Indah Kota Tangerang.

Perusahaan ini mengistirahatkan para pekerjanya sekitar 50 orang dengan alasan tidak ada pekerjaan sehingga para pekerja tersebut tidak lagi menerima upah dan THR, padahal para pekerja tersebut sudah lebih dari satu tahun bekerja di perusahaan tersebut.

Perusahaan lainnya yang tidak membayar THR, kata Timboel, adalah PT Futan Trading, Jalan Gajah Mada Nomor 198, Jakarta Barat. Perusahaan ini tidak membayar THR karyawannya sudah enam tahun terakhir. Perusahaan lainnya lagi yang tidak membayar THR adalah PT Ghooyang Kota Serang, Banten. “Perusahaan-perusahaan tersebut telah dilaporkan ke Kemnaker, kita tunggu sanksi yang diberikan,” kata dia.

Itulah tiga dari banyak perusahaan di Indonesia yang tidak membayar THR. Oleh karena itu, Timboel meminta Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri agar memerintahkan pengawasan ketenagakerjaan Kemnaker supaya bekerja dengan cerdas, antisipatif dan koordinatif baik dengan pengawas ketenagakerjaan kabupaten/kota dan provinsi maupun dengan Polri dan KPK. “Antisipatif artinya satu bulan sebelum memasuki bulan Ramadhan harus mengecek perusahaan-perusahaan yang biasa bandel bayar THR. Beri peringatan agar bayar THR,” kata dia.

Sebelumnya Hanif Dhakiri mengatakan pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Hanif.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan.

red / Beritasatu / Suara Pembaharuan