Buruh Tuntut UMKS ke Kantor Pemkab Mojokerto - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 20 April 2017

Buruh Tuntut UMKS ke Kantor Pemkab Mojokerto

MOJOKERTO - Ratusan buruh yang tergabung dalam Ferderasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab Mojokerto di Jalan Ahmad Yani. Mereka menuntut upah minimum sektoral tahun 2017 yang belum diusulkan pemerintah ke Gubernur Jawa Timur.

Dalam orasinya, buruh meminta bupati segera mengusulkan rekomendasi UMKS 2017 ke gubernur. Sebab sampai sekarang hanya Kabupaten Mojokerto yang belum mengusulkan rekomendasi UMSK.

Eka Herawati selaku koordinator aksi, mendesak Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, supaya segera mengirimkan rekomendasi UMSK ke Gubernur Jawa Timur. Rekomendasi itu menjadi landasan untuk pelaksanaan UMSK di setiap perusahaan yang ada.

"Sampai sekarang bupati belum mengirim rekomendasi UMSK ke gubernur. Padahal seharusnya rekomendasi itu harus diajukan pada bulan Desember 2016 lalu setelah penetapan UMK 2017," kata Eka Herawati, di sela-sela aksi, Kamis (20/4).

Menurutnya, hanya Kabupaten Mojokerto yang sampai sekarang belum mengirimkan rekomendasi UMSK. Padahal daerah sekitar Mojokerto, seperti Surabaya, Pasuruan, Gresik sudah mengirimkan rekomendasi UMSK. Namun Mustofa beralasan UMSK untuk Kabupaten Mojokerto ditangguhkan. Selain itu belum adanya pengusaha sektoral juga menjadi alasan tidak diajukannya rekomendasi UMSK 2017 ini.

"Sesuai Perda No. 8 tahun 2016, kalau belum ada Asosiasi Pengusaha Sektoral, maka Bupati / Walikota bisa mengajukan rekomendasi UMSK ke Gubernur," terang Eka.

Di Mojokerto sendiri, ada 3 sektoral perusahaan yang sudah ditetapkan oleh Dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto sebelumnya. Penetapan sektoral itu berdasarkan perusahaan modal asing (PMA) yang ada di wilaya Kabupaten Mojokerto.

"Sesuai nilai UMSK yang ditetapkan oleh Dewan pengupahan, Sektor 1 terutama PMA, sebesar 10 persen dari nilai UMK Kabupaten Mojokerto Rp 3,2 juta, tahun 2017 ini. Sektor dua 7 persen, dan sektor tiga sebesar 6 persen," ujarnya.

Lima orang perwakilan buruh akhirnya ditemui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, di ruang rapat Asisten Sekretaris Daerah (Sekda). Pertemuan ini perwakilan buruh menyampaikan tuntutnya dan sempat menanyakan soal rekomendasi UMSK yang belum diajukan ke Gubernur Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Tri Mulyanto, usai menemui perwakilan buruh mengatakan, sesuai aturan pengajuan rekomendasi UMSK harus didasari adanya asosiasi pengusaha sektoral. Sedangkan di Kabupaten Mojokerto belum ada asosiasi pengusaha sektoral.

"Pak Bupati belum berani mengajukan rekomendasi UMSK karena sesuai aturan harus ada asosiasi pengusaha sektoral. Kalau tetap dipaksakan diajukan tanpa landasan itu, dikhawatirnya timbul masalah di kemudian hari, apalagi sampai proses hukum," jelas Tri Mulyanto.

Usai menyampaikan tuntutanya, ratusan butuh yang tergabbung dalam Federasi Serikat pekerja Indonesia (FSPMI) Mojokerto, membubarkan diri. Buruh mengancam berdemo kembali pada 1 Mei mendatang jika tuntuta mereka tidak dipenuhi Bupati Mojokerto.

red / sumber Merdeka.com